MASOHI, ameks.fajar.co.id.- Merasa jadi korban penipuan, seorang wanita berinisial D, meminta Kodam XVI/Pattimura menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota TNI berinisial RR berpangkat Serda. Wanita ini alami kerugian ratusan juta rupiah.
Wanita ini, mengaku RR, telah berjanji akan menikahi dirinya. Proses nikah dinas telah dilakukan hingga 99 persen, dan siap menghadap komandannya, untuk meminta persetujuan.
Hanya saja, kata D, tiba-tiba RR diketahui kabur dengan wanita lain.
"Jadi kami berdua itu beda agama. Dan sudah siap menikah, namun karena satuan tidak mengizinkan nikah beda agama, sehingga dia bersedia ikut saya," ujarnya.
Memenuhi janjinya, RR kemudian mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (25/10/2022).
Akan tetapi berjalan waktu, Serda RR di ketahui tidak komitmen dengan ikrar yang dibuat. Karena dirinya masih menjalani aktivitas ibadah agamanya yang sebelumnya.
Bukan itu saja, janji untuk menikahi D hanya dijadikan modus untuk memanfaatkan korban. Dimana selama hubungan dijalani bersama, D mengaku dimintai Rp10 juta dan empat handphone android yang tidak tahu dikemanakan.
"Dia pakai saya punya uang Rp10 juta, dan empat buah handphone yang dipakai bersangkutan. Kerugian kalau ditaksir itu sekitar ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
D berharap perbuatan Serda. RR harus dapat diproses, karena terduga indikasi melakukan penipuan. "Kalau perlu dia langsung dipecat, karena mengotori nama dan citra TNI," harapnya. (DW)