Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu baik di SBT maupun SBB untuk kepentingan Calon anggota DPD RI Nomor urut 11, sudah dibuktikan dalam rekapitulasi baik di KPU Kabupaten maupun KPU Maluku.
Di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dugaan penggelembungan suara terjadi di dua PPK, masing-masing Kecamatan Huamual Belakang, dan Kecamatan Seram Barat.
“Kasus ini kemudian diselesaikan di KPU SBB, setelah dilakukan pencocokan hasil perhitungan baik pada saksi, PPK, dan Bawaslu. Hasilnya, suara kandidat Calon DPD RI Nomor urut 11, dikembalikan pada C1 hasil,” ungkap Zainudin Hitimala, saksi calon anggota DPD RI, Mirati Dewaningsi kepada ameks.id.
Dari data yang diperoleh ameks.id, di PPK Kecamatan Huamual Belakang, berdasarkan hasil Pleno PPK naik menjadi 3.329 atau terjadi dugaan penggelembungan 1.353 suara.
Setelah ada protes dari saksi Caleg DPD RI nomor 10, dan dilakukan pencocokan data antar saksi dan Bawaslu di kantor KPU SBB, diputuskan rekapitulasi dikembalikan ke C1 hasil atau 1976.
Sementara, kata Jais, untuk Kecamatan Seram Barat terjadi kenaikan setelah pleno PPK menjadi 2.433 suara untuk Caleg DPR Nomor urut 11. Setelah dilakukan lagi pencocokan suara diantara saksi dan Bawaslu , terjadi penurunan menjadi 1804 suara.
“Jadi saat itu, kita melakukan protes sesuai mekanisme. Dan diterima KPU SBB. Hasilnya jumlah suara dikembalikan kepada C1 hasil, bukan pada hasil rekapitulasi di tingkat PPK,” ungkap Zai.
Pembuktian pada tingkat KPU SBB ini, menurut dia, bisa saja terjadi pada PPK lainnya, karena didukung dengan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, Zai memastikan, suara Mirati Dewaningsih yang ditetapkan KPU SBB, murni, dan tidak ada rekayasa apapun.
“Soal kemungkinan gugatan kandidat lain, silakan saja. Kita ikuti mekanisme, karena apa yang kita tuntut didasarkan pada bukti sah, dan tidak ada rekayasa hasil apapun,” ungkap dia.
Selain di KPU SBB, hal serupa juga terjadi di KPU Seram Bagian Timur (SBT) untuk tiga PPK, masing-masing, Bula, Bula Barat, dan Tutuk Tolu, dari dugaan manipulasi suara yang diungkap saksi dari calon anggota DPD RI nomor urut 10.
Saat rekapitulasi akhir di KPU Maluku, diputuskan melakukan sanding data antara milik saksi Mirati, Bawaslu, juga KPU SBT. Hasilnya, diputuskan untuk dilakukan hitung ulang.
Setelah hitung ulang di tiga PPK, ternyata ditemukan adanya pergeseran suara. Misalnya, suara Nono Sampono sebelum dilakukan sandingan data berjumlah 14.554 suara. Tapi setelah dihitung ulang untuk tiga kecamatan itu berkurang menjadi 11.082.
Kemudian Bisri As Shiddiq Latuconsina yang keluar sebagai pemenang di SBT juga, datanya mengalami perubahan tapi tidak terlalu signifikan. Dimana suara sebelum disandingkan yakni 26.393 berubah tipis jadi 26.292.
Kemudian Ana Latuconsina 10.484 suara berubah jadi 10.736, lalu Mirati Dewaningsih 4.486 berubah jadi 4608, Novita Anakotta 1.145 berubah jadi 1.593, serta Siti Aminah Amahoru 16.474 berubah jadi 15.859 suara.(tim)