Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akan melantik Herve Rene Jones Rehatta sebagai Raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (3/5/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemeirntahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, kepada Ambon Ekspres, Kamis (2/5/2024). Kata dia, pelantikan Jonses, telah melalui berbagai macam kajian dari aspek formil aturan maupun administrasi pemerintahan, dan sisi prosedur.
“Dan itu semua sudah terpenuhi dari aspek formilnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melantik Herve Rene Jones Rehatta sebagai Raja Negeri Soya,”katanya.
Menurutnya, Tim Pemkot dalam hal ini Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Sirimau bersama dengan asisten telah melakukan kajian terhadap proses yang berlangsung di Negeri Soya pasca berakhir masa jabatan raja terakhirnya periode 2017-2023.
“Dan proses untuk raja selanjutnya itu, telah dikakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan raja sebelumnya. Rajanya berakhir pada 21 November tapi proses raja baru sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu,”paparnya.
Menurutnya, Raja Negeri Soya baru dilantik 3 Mei 2024, padahal masa berakhir rajanya sudah dari 21 November 2023 disebabkan belum ada calon raja yang diusulkan, karena ada keberatan - keberatan di internal.
“Sehingga Pj Walikota dalam kewenangannya waktu itu, menunjuk dan mengangkat Sekertaris Camat Sirimau sebagai Pj KPN Soya untuk mengisi kekosongan,”jelasnya.
Untuk sampai ketingkat pelantikan Raja Negeri Soya, Alfian menjelaskan, Pj KPN dalam tugasnya telah memfasilitasi pertemuan serta mediasi bersama Saniri bahkan sempat beberapa kali membahasnya di Komisi I DPRD Kota Ambon.
“Makanya saya katakan, tidak ada alasan untuk tidak melantik Raja Soya. Sebab dari aspek formil aturan maupun administrasi pemerintahan dan sisi prosedur itu sudah terpenuhi,”tegasnya.
Ia pun tak menampik bahwa dalam proses tersebut ada keberatan pada sisi yang berbeda. Keberatan ini datang dari internal mata rumah.
“Sebab di Negeri Soya itu, hanya ada satu mata rumah parenta saja, yaitu mata rumah Rehatta sehingga hanya ada satu calon yang diusulkan untuk dilantik sebagai raja,”ujarnya.
Keberatan itupun, kata Alfian, sudah difasilitasi sampai dengan terakhir tanggal 18 Maret 2024, telah dilakukan mediasi dengan pihak yang mengajukan keberatan.
“Namun mereka yang keberatan itu mengatakan untuk melanjutkan ke jenjang pengadilan. Dan sampai dengan hari ini, Pemerintah Kota bukan merupakan pihak yang digugat melainkan Saniri negeri,”bebernya.
Olehnya itu, Alfian mengungkapkan, selama belum ada keputusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap maka tidak ada alasan apapun untuk memerintahkan Pemkot Ambon menunda pelantikan.
“Sehingga saya berkaca dan bercemin pada beberapa negeri di Kota Ambon yang telah berproses, contoh salah satunya Negeri Urimesing, setelah pak Pj Walikota lantik besoknya baru digugat,”jelasnya.
Pada prinsipnya, Pemkot tetap berkomitmen untuk melahirkan raja definitif, disamping itu juga tetap memperhatikan segala dinamika yang ada.
“Artinya terhadap gugatan, jika putusan pengadilan, baik itu putusan PTUN maupun Pengadilan Negeri Ambon, apabila sudah memeiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkot akan patuh dan tunduk serta wajib melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,”tutupnya.(zainal patty)