Sempat Kabur Dua Hari, Jambret Ini Berhasil Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani saat memberikan keterangan pers. (foto by jamal)

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tak butuh waktu lama Polres Seram Bagian Timur(SBT) berhasil menangkap pelaku penjambretan. Pelaku berinisial TR pria berumur 41 tahun yang sempat viral di berbagai Media sosial setelah terekam CCTV milik Toko Wailola,Desa Bula pada Jumat sore (29/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres SBT IPTU Rahmat Ramdani mengungkapkan, kronologi kejadian itu bermula saat pelaku menuju SPBU menggunakan sepeda motor matic tanpa pelat nomor.

Hanya saja, tersangka putar balik kembali menuju ke arah toko Wailola yang berada di Jalan Bayangkari, desa Bula, kecamatan Bula. Dan mengintai korban bernama Wa Rabia (41) pada saat keluar dari toko tersebut.

"Pelaku melihat korban memegang dompet berwarna hitam.Sesampainya di depan toko, pelaku berhenti dan berpura-pura menelfon sambil memperhatikan dompet yang di taruh korban di atas jok motor miliknya,"ungkap Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani saat gelar Press Release di aula Polres SBT, Jumaat(3/5/2024).

Melihat situasi mulai sepi, TR pun mulai melancarkan aksinya dengan mendekati korban dan merampas dompet miliknya. Kemudian melarikan diri menggunakan motor matic dengan kecepatan tinggi. Sehingga pelaku berhasil lolos.

Ramdani menuturkan, dari laporan yang disampaikan pihak korban, pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan kasus tersebut lewat CCTV selama dua hari, sehingga berhasil menangkap pelaku.

"Dua hari atau 2x24 jam kita berhasil menangkap pelaku tersebut Setelah pengembangan kasus,tersangka berhasil diringkus di Kompleks Jalan Kampung Buton,sekira Pukul 03.00 wit dini hari Rabu(1/5/2024),"jelas Ramdani.

Ia mengaku, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa,satu buah dompet warna hitam. Satu unit Handphone merek Vivo,buku tabungan BNI, uang tunai Rp800.000 dan sebuah gelang emas milik korban.

Dari perbuatan pelaku tersebut, ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan dikenakan pasal 362 HUKPidana."Secara yuridis dari hasil pengembangan kasus pelaku dikenakan pasal 363 HUKPidana,"jelasnya.

Ramdani juga mengaku, masih melakukan pengembangkan terhadap pelaku untuk dapat mengetahui apakah ada komplotan lain. Ataukah pelaku hanya melakukan aksi secara tunggal,(JU).

  • Bagikan