Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Keberhasilan personil Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku dalam mengungkap dan menggagalkan penyelundupan senjata Api ke Papua beberapa waktu lalu, mendapat penghargaan (Reward).
Reward diberikan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim. Upacara berlangsung di lapangan upacara Mapolresta Ambon, Senin (6/5/2024).
Pemberian reward berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Nomor : KEP/21/V/2024 Tanggal, 4 mei 2024 tentang pemberian penghargaan dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Resor Kota Pulau ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pemberian reward diberikan kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) AKP Julkisno Kaisupy dan sembilan anggota masing-masing Iptu Boby Y. Dethan (Wakapolsek), Aaipda Jacobis Lainata ( Jabatan Ba Unit Samapta Polsek KPYS), Aipda Haris Manuputty ( PS.Kanit Reskrim Polsek KPYS, Aipda Usman Syarif (Bs Unit Reskrim Polsek KPYS), Aipda Burmanus B. Sekerony (Bs SPK 1 Polsek KPYS).
Kemudian Aipda Yosephat Fredy Tortet (Kanit Propam Polsek KPYS), Aipda Syarif Hidayat Pellu (Ba Unit Intelkam Polsek KPYS), Brigpol Dedy Wijayanto ( BA UNIT Reskrim Polsek KPYS ), Aipda Justus S. Termas ( BA Polresta Pulau Ambon dan Pulu-pulau Lease).
Kapolresta selaku inspektur upacara, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi atas prestasi ditunjukan anggotanya. Sala satunya, peraonil polsek KPYS yang berhasil gagalkan penyelundupan Senjata Api ke Papua.
"Saya selaku Kapolresta mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Personel Polresta Ambon dan jajaran yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas kepada institusi Polri terkhusus Polresta Ambon," ungkap kapolresta.
Dan hari ini (Senin), kata Kapolresta, pertama kalinya di tahun 2024 telah dilaksanakan upacara pemberian penghargaan kepada Kapolsek KPYS dan Sembilan personelnya atas keberhasilan mereka dalam penangkapan, dan pengungkapan kasus tindak pidana
Kepemilikan senjata api rakitan sebanyak Tiga pucuk dan 58 butir amunisi kaliber 5.56 mm pada tanggal 13 November 2023 lalu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Semua Ini merupakan prestasi yang luar biasa yang patut di banggakan, Ini menunjukan bahwa kalian telah melaksanakan tugas dengan baik, peraturan sudah jelas tentang Reward dan punismhment personel yang berhasil dalam menjalankan tugas akan diberikan penghargaan dan yang melanggar akan diberikan sanksi," tandas Kapolresta.
Hal ini, ujar Kapolresta, juga merupakan bukti kerja nyata di lapangan bahwa sebagai anggota Polri harus lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar wiayah hukum Polresta Ambon.Sehingga dapat mencegah tindakan kriminal.
Diakhir amanatnya, Kapolresta mengingatkan empat hal penting kepada seluruh jajaran yakni, Tingkatkan Iman dan takwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas, pahami dan pedomani kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas, tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan Reward And Punishment terhadap anggota secara seimbang.
" Dan laksanakan tugas dengan tulus, iklas dan jadilah cahaya yang menerangi masyarakat," demikian Kapolresta Ambon.(Elyas Rumain)