Dugaan Kecurangan Nono Sampono Dibongkar di Sidang Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
DPD RI
Sidang permohonan Nono Sampono di MK.

Ambon, ameksOneline.- Niat untuk membongkar adanya kecurangan dalam Pemilu legilatif DPD RI, justeru berbalik. Kecurangan Nono Sampono dibongkar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

PHPU diajukan pemohon Caleg DPD RI Dapil Maluku Nono Sampono terhadap KPU, Bawaslu, dan Mirati Dewaningsih sebagai pihak terkait. Sidang dilangsungkan Selasa (7/5/2024) pada Panel 2 MK yang diketuai Saldi Isra.

Kuasa hukum pihak terkait Dani Nirahua dalam sidang itu, membongkar kecurangan Nono Sampono termasuk kerjasamanya dengan PPK hingga oknum anggota KPUD.

Dani membantah semua dalil pemohon yang diajukan ke MK. Dia menyebut, pemohon justru yang melakukan kecurangan dengan menaikan jumlah suara pada 389 TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 6 kabupaten kota diMaluku.

“SBT sebanyak 232 TPS, SBB 99 TPS, Malteng 27 TPS, Tual 13 TPS, Ambon 3 TPS, Malra 15 TPS,” ungkap Dani dalam sidang di MK yang disiarkan langsung melalui channel Youtube MK, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, total penggelembungan suara pada 389 TPS, sebanyak 7759 suara yang dilakukan pemohon dalam hal ini Nono Sampono. Bahwa terjadi penggelembungan suara pada 22 TPS di TNS, 3 TPS di Waraka 13 suara, 2 TPS Hatu 13, Sirimau 14 suara.

“Dari total penggelembungan suara sebanyak 7759 suara, oleh termohon (KPU) telah dilakukan koreksi sebanyak 222 TPS 4308 suara,” kata Dani.

Dengan demikian, lanjut dia, masih terdapat kecurangan pada 167 TPS dengan penggelembungan suara 3451 suara yang belum dikoreksi.C1 hasil DPD RI.

Dani mengungkapkan, ditemukan penggelembungan suara di Bula, Bula Barat, Tutuk tolu. Kecurangan ini, justru terbongkar pada rekapitulasi di KPU Maluku, setelah dilakukan sanding data, dan hitung ulang oleh KPU Seram Bagian Timur (SBT).

“Total penggelembungan suara di tiga kecamatan itu sebanyak 3472 suara. Masih terdapat pengglembungan suara juga di 11 kecamatan di Maluku,” ungkap Dani.

Menurut dia, seharusnya pemohon menguatkan dalil permohonan, menggnakan perolehan suara pada tingkat TPS, sesuai berita acara model C hasil DPD RI. Tapi tidak dilakukan pemohon, Karena pemohon sudah mengetahui hasil perolehan suaranya yang sebenarnya, bukan 2433 suara.

“Bahwa sesuai berita acara model C hasil 97 TPS di kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat suara pemohon 1781 suara, bukan 2433 suara. Akibat penggelembungan suara, terjadi selisih,” ungkap Dani.

Adapun jumlah suara 85.713 yang diklaim Nono Sampono, kata Dani, itu setelah penggelembungan suara menjadi 2433 suara. faktanya, suara pemohonan di Kecamatan Seram Barat hanaya 1781 suara sesuai berita acara.

“Artinya terdapat selisih sebanyak 652 suara. Dengan demikian, suara yang diklaim pemohon sebanyak 85.713 suara harusnya dikurangi pada Kecamatan Seram Barat sebanyak 652 suara,” kata dia.

Karena itu, kata Dani, perolehan suara pemohon yang benar, adalah 85.061 suara. Ada selisih 200 suara, dengan pihak terkait sebanyak 85.261 suara.

“Pihak terkait akan membuktikan penggelembungan suara pihak pemohon, pada 11 kecamatan. Pemohon bekerjasama dengan termohon inkasu KPU Tual, dan PPK Tayando Tam. Yang menaikan suara pemohon (Nono) menjadi 994 suara, padahal suaranya hanya 154 suara,” ungkap Dani.

Menurut dia, terjadi penggelembungan suara sebanyak 840 suara. Kendati Bawaslu telah merekomendasikan melakukan pengecekan pada berita acara C hasil pada 13 TPS pada Kecamatan Tayando Tam, dan menemukan perolehan suara pemohon tidak berubah.

“Jumlah suaranya tetap sama dengan berita acara D hasil Kecamatan, namun faktanya C salinan DPD yang diserahkan kepada saksi-saksi pengawas TPS, dan berita acara model C hasil DPD yang yang diinfokan pada Sirekap KPU, adalah berbeda dengan sandingan data. Terdapa dua berita acara C hasil DPD yang masing-masing berita acara tersebut berbeda,” kata Dani.

Berita acara pada 13 TPS di kecamatan Tayando Tam, kata Dani, seluruhnya telah dicoret dan diperbaiki dengan tips pada jumlah suara. Terbukti, ada kerjasama pihak pemohon dengan penyelenggara PPK Tayando Tam.

Selain itu, Dani juga mengungkapkan adanya kerjasama pihak pemohon dengan KPU SBT. Mereka Menaikan suara pemohon, sebesar 591 suara, jadi 1032 suara, padahal suara Nono Sampono hanya 441 suara.

Dia juga membongkar kejahatan yang dilakukan PPK Kecamatan Seram Barat, SBB, yang membuat berita acara berbeda dengan hasil pleno PPK. Dilakukan secara diam- diam.

“Pleno KPU, diprotes pihak terkait (Mirati). Lalu PPK akui terima sejumlah uang dari pihak pemohon. Sanding data 97 TPS, terjadi penggelembungan 629 suara,” kata Dani.

Karena itu, dalam petitum kuasa hukum Mirati Dewaningsih, meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnyan dan menyatakan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilu, adalah sah.

“Memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan suara Pemohon sebesar 81.209, sementara Mirati Dewningsih sebanyak 85.690,” ungkap kuasa hukum terkait. (yani)

  • Bagikan