Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah dalil gugatan sengketa Pemilihan umum yang diajukan Calon anggota DPD RI Nono Sampono ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipatahkan Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun KPU Maluku.
Ini terungkap dalam sidang panel 2 MK pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Maluku, dan DPRD Kabupaten kota. Sidang berlangsung pada Selasa (7/5/2024) sore hingga malam hari.
MK mengadili gugatan yang diajukan Caleg DPD RI atasnama Nono Sampono, terhadap KPU RI, KPU Maluku, dan Bawaslu Maluku, serta pihak terkait Mirati Dewaningsih.
Sidang dipimpin Hakim MK, Sadli Isra, juga Asrul Sani. Sementara perwakilan Bawaslu hadir, Ketua Bawaslu Subair, Stevin Melay, Daim Rahawarin, dan Astuty Marasabessy. Dari KPU RI Mochammad Afifuddin, sementara KPU Maluku, dan Almudatsir Sangadji. Sementara pihak terkait diwakili Dani Nirahua.
Juru bicara Bawaslu, Astuty Marasabessy mengungkapkan berdasarkan pengawasan rapat pleno dari 6 Maret sampai 18 Maret 2024, ditemukan ada pergeseran yang disampaikan saksi pihak terkait Mirati Dewaningsih.
Kemudian atas keberatan itu, kata Astuty, dilakukan pencocokan data, namun tidak ditemukan solusi. Bawaslu kemudian keluarkan rekomendasi untuk hitung ulang berdasarkan C hasil.
Dari hasil hitung ulang itu, lanjut dia, ada perbedaan suara calon DPD Nono Sampono. Oleh KPU Maluku diperbaiki data, pada D hasil, sesuai sandingan dikembalikan pada perhitungan di tingkat TPS.
“Setelah dilakukan pengawasan, 19 Maret, tidak ada keberatan saksi pemohon dalam hal ini Nono Sampono dalam rekapitulasi di semua jenjang. Bawaslu baru mengetahui dari gugatan pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Astuty.
Astuty membeberkan, terkait hasil sanding data untuk Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap tiga kecamatan di Bula, Bula Barat, Tutuk Tolu, termasuk Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan ada masalah.
Bawaslu dan KPU, kemudian memutuskan untuk buka kotak, dan membacakan hasil. Ditemukan adanya pergeseran suara ke pemohon Nono Sampono. Keputusannya dikembalikan ke C hasil di tingkat TPS.
Bawaslu juga membeberkan soal gugatan pemohon terhadap 49 TPS di 9 kecamatan, Kabupaten Malteng. Kata Astuty, dari pengawasan Bawaslu, ditemukan tidak ada saksi pemohon yang hadir disetiap tahapan rekapitulasi.
“Bawaslu baru mengetahui masalah ini saat permohonan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Astuty.
Selain SBT, Bawaslu lewat Astuty juga memberi jawaban terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan sebagian Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).(yani)