192 Fasilitas Kesehatan di Maluku Telah Implementasikan Antrean Online

  • Bagikan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Memantau secara rutin pemanfaatan antrean online di fasilitas kesehatan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - fitur antrean online pada Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diimplementasikan pada 192 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Maluku.

Semua itu, tercatat di wilayah Kantor Cabang Ambon. Dari 192 fasilitas kesehatan yang telah mengimplementasikan antrean online, terdiri dari 161 FKTP dan 26 FKRTL.

Ini dilakukan untuk mengurangi waktu tunggu dan terbitnya antrean layanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk fokus pada transformasi mutu layanan, sebagai upaya peningkatan kualitas dan mutu layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengapresiasi RSKD Provinsi Maluku yang selama ini telah menjalankan antrean online, mengingat hal ini dinilai sangat memudahkan peserta JKN yang ingin mengakses layanan kesehatan.

Berbagai upaya tersebut dilakukan agar BPJS Kesehatan mampu memberikan pelayanan prima kepada setiap peserta JKN, agar peserta dapat dengan mudah mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan. Salah satunya, dengan secara rutin memantau langsung pemanfaatan antrean online di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, ada tiga poin utama dalam transformasi mutu layanan yaitu mudah, cepat dan setara. Sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yaitu melalui pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu tunggu dan terbitnya antrean layanan di fasilitas kesehatan.

“Dengan mengakses antrean online, peserta JKN dapat lebih mudah mengambil antrean dimana saja dan dapat mengontrol sendiri waktu kunjungannya, sehingga tidak perlu lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan,” kata Harbu, saat melakukan pemantauan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku dalam pers release yang diterima media ini.

Bahkan, lanjut dia, peserta yang ingin mendaftar antrean online pada Aplikasi Mobile JKN tersebut, bisa mendaftar H-1 hari pelayanan atau maksimal H-1 jam sebelum jam layanan tutup.

Dijelaskan, salah satu tujuan supervisi ini juga untuk dapat menggali informasi kendala-kendala yang dialami fasilitas kesehatan dalam menggunakan antrean online sehingga dapat dilakukan perbaikan terkait dengan kendala yang ditemukan di fasilitas kesehatan.

“Harapannya dengan adanya kegiatan supervisi ini, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan dapat melakukan perbaikan dan peningkatan pada sistem antrean online dengan tujuan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Person In Charge (PIC) JKN RSKD Provinsi Maluku, Yondri, mengatakan dengan adanya sistem antrean online, pihaknya merasakan berbagai manfaat.

Salah satunya ruang tunggu rumah sakit terlihat lebih rapi, tertib dan tidak menumpuk sehingga membuat pasien, khususnya peserta JKN dan petugas kesehatan menjadi lebih nyaman.

“Dengan implementasi antrean online ini, diharapkan akan mempermudah peserta dalam mendapatkan layanan di rumah sakit kami. Peserta juga tidak perlu datang langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan nomor antrean, sebab pada menu pendaftaran pelayanan semua peserta bisa melihat nomor antrean, sisa antrean, jumlah antrean, hingga perkiraan waktu peserta tersebut dipanggil untuk menerima pelayanan. Selain itu, ruang tunggu menjadi lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu dokter pada RSKD Provinsi Maluku, Sherly, memberikan apresiasi dengan penerapan sistem antrean online, yang diakuinya sangat membantu mengurangi penumpukan peserta yang akan menerima pelayanan kesehatan.

“Sistem antrean online juga dapat membantu dokter dalam memanggil peserta selanjutnya jika peserta sebelumnya sudah dilayani. Tanpa perlu keluar ruangan, dokter cukup memanfaatkan perangkat yang telah tersedia dan secara otomatis akan melanjutkan pemanggilan ke peserta selanjutnya,” ungkapnya.

Diketahui, fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN tersebut diimplementasikan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tercatat di wilayah Kantor Cabang Ambon, saat ini tercatat 192 fasilitas kesehatan yang telah mengimplementasikan antrean online, terdiri dari 161 FKTP dan 26 FKRTL. (LMS)

  • Bagikan