Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tak kapok terjerat kasus Narkoba, Istandy Johanes alias Eten kembali duduk di kursi pesakitan. Pria lima anak ini didakwa atas kepemilikan barang haram tersebut.
Sidang dipimpin hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal dan Luthfi Alzagladi masing-masing sebagai anggota. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Lily Pattipeilohy dan Megy Parera.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa ditahan anggota polisi pada 23 Januari 2024 di Jalan DR. M. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Terdakwa ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa satu paket sabu. Sabu itu dibeli dari Naldi seharga Rp1,1 juta.
Penangkapan terhadap terdakwa, kata JPU, oleh anggota polisi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa sekaligus menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
Terdakwa di hadapan majelis hakim juga mengaku, sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada 2019.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (elias rumain)