Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Hingga batas pendaftaran yang diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Ambon Periode 2024-2029 tak ada satupun pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengaku, sesuai dengan tahapan, pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 adalah agenda penyerahan dokumen dukungan oleh pasangan calon perseorangan.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota-wakil walikota Ambon tahun 2024," ungkap Kaharudin dalam keterangan pers disampaikan kepada Ameks. Fajar.Co.Id, Senin (13/5/2024) dini hari.
Kaharudin menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kota Ambon nomor 263/PL.02.2-Pu/8171/2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan walikota-wakil walikota Ambon tahun 2024 jumlah minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 21.452 dukungan suara dengan sebaran minimal di tiga kecamatan yang ada di Kota Ambon.
Akan tetapi, sejak pengumuman disampaikan, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Ambon.
"Hingga pukul 00.00 tadi malam, KPU Kota Ambon tidak menerima syarat dukungan yang diajukan pasangan calon perseorangan, dengan demikian kami pastikan, Pilwakot tahun 2024 tanpa pasangan calon perseorangan," ungkapnya. (Elyas Rumain).