Evaluasi Pelaksanaan JKN di Maluku, Kepatuhan Badan Usaha Capai 99,1 Persen

  • Bagikan
JKN
Tim FKP3M melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan JKN di Maluku. (Foto by BPJS Kesehatan)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Provinsi Maluku melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (FKP3M), penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se- Maluku.

Evaluasi yang dilaksanakan pada, Senin (6/5/2024) ini juga dalam rangka penegakan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Gde Ngurah Sriada, mengatakan perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam mengawal dan mengamankan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha,BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah.

“Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam penegakan kepatuhan badan usaha, antara lain adalah setiap badan usaha diwajibkan mendaftarkan dan memberikan data peserta yang lengkap dan benar sebagai Peserta JKN," kata dia.

Tak hanya itu, kata Wakajati, badan usaha yang sudah menjadi Peserta JKN pun, harus rutin membayar iuran setiap bulannya. Hal inilah yang harus kita kawal sebagai tim forum pengawasan dan pemeriksaan.

Menurutnya, sebagai tim forum pengawasan dan pemeriksaan Provinsi Maluku, agar setiap orang melaksanakan fungsinya dengan optimal.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Abdullah Ramli, mengatakan proses perizinan masih akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN,” ujarnya.

Dukungan terhadap penegakkan kepatuhan badan usaha ini juga disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pengawasan, M. Taib Bandjar, mengatakan, selalu berkoordinasi dengan tim petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon terkait data badan usaha yang tidak patuh, juga bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha.

Menurutnya, untuk mendukung kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku ini, pihaknya selalu melakukan sinkronisasi data BU yang belum patuh dengan pihak BPJS Kesehatan secara berkala.

"Dan kami juga berharap agar tim BPJS Kesehatan KC Ambon selalu konsisten untuk memberikan data badan usaha yang menunggak iuran setiap triwulan,’’ paparnya.

Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari, mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik selama ini antara Kejaksaan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama BPJS Kesehatan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dari setiap anggota tim forum pengawasan dan pemeriksaan Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan tercapainya cakupan Peserta Program JKN,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data kolektabilitas iuran segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sampai dengan Bulan Maret 2024, tingkat kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku mencapai 99,01 persen.

“Tingkat kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku cukup baik, tetapi agar bisa tercapai keakuratan data peserta yang benar lengkap juga patuh dalam mendaftarkan pesertanya, maka kami membutuhkan dukungan dari bapak ibu stakeholder,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan yang berkelanjutan dari stakeholder. Dukungan yang pihaknya perlukan adalah, pertama agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi dan penerapan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dapat terlaksana.

Ini perlu, kata dia, sehingga dapat diperoleh jumlah pekerja pada Perusahaan yang bisa digunakan sebagai data awal melakukan pemeriksaan daftar sebagian tenaga kerja (DSTK) maupun daftar sebagian upah (DSUPAH).

"Berikutnya, yang kedua, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan peninjauan kembali atas NIB yang telah terbit untuk memastikan seluruh Badan Usaha terdaftar telah mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," akuinya.

Dia berharap, adanya bantuan Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan SLA atas penyelesaian surat kuasa khusus (SKK) yang telah disampaikan dan Meninjau kembali kebijakan atas batasan minimal tunggakan iuran yang dapat diterbitkan SKK. (Leonardo)

  • Bagikan