Jaksa Limpahkan Berkas Perdagangan Anak ke PN Saumlaki

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Berkas tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Edy Kobala Matruty dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Saumlaki, oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

Pelimpahan itu setelah pada pekan lalu, JPU menerima berkas tahap II dan tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Polres setempat.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhammad Fazlurrahman Komarudin saat dikonfirmasi Jumat, (17/5/2024) melalui sambungan teleponnya.

“Kini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk mulai diadili,” Ungkap Kasi Intel Muhammad Fazlurrahman Komarudin.

Untuk diketahui, Edi Kobala Matrutty merupakan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dilakukannya terhadap Anak usia 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tersangka ditangkap oleh satreskrim polres Tanimbar pada beberapa bulan lalu karena kedapatan membawa anak untuk dijual kepada pria hidung belang.

Tersangka sendiri dikenai dua pasal atas perannya. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 20 tahun, dengan pemberatan terhadap Anak dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.(Yudi)

  • Bagikan