Perindo Wajibkan Balon Walikota Ambon Kembali Daftar Secara Digital

  • Bagikan
Walikota Ambon
Ketua DPD Perindo Kota Ambon memberikan keterangan pers terkait perpanjangan masa pendaftaran Balon Walikota dan Wawali Ambon. (foto by elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID. - DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Ambon kembali memperpanjang proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota, yang dimulai 15 Mei hingga 31 Mei 2024.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan sesuai perubahan dalam Peraturan Organisasi (PO) yang telah ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo, kepada seluruh DPD Perindo di Indonesia termasum Maluku, dengan mengubah Tim Penjaringan Bakal Calon menjadi Tim Desk Pikada periode 2024-2029.

Dimana, kata dia, mewajibkan seluruh bakal calon yang sudah berproses secara manual dalam pengambilan maupun pengembalian formulir pendaftaran, untuk kembali melakukan pendaftaran kembali secara digital.

Seluruh bakal calon walikota maupun wakil walikota, juga diwajibkan memasukan hasil survei masing-masing paling lambat 15 Juni 2024.

Ketua Desk Pilkada DPD Perindo Kota Ambon, Mochamad Arsjad Namsa, menyebut, pada perpanjangan pendaftaran pertama yang dilakukan sejak 1-15 Mei lalu, hanya ada Lima bakal calon walikota diantaranya Bodewin M. Wattimena, Agus Ririmasse, Jantje Wenno, Antony Gustav Latuheru dan Fredy Tahapary.
Selain itu, ada juga dua bakal calon wakil walikota yaitu, Abdul Manan Latuconsina dan Muhammad Tady Salampessy.

"Yang sudah mendaftar itu hanya lima bakal calon walikota dan dua bakal calon wakil walikota. Karena pak Tadi Salampessy yang awalnya daftar sebagai bakal calon walikota, telah merubah berkas pendaftaran sebagai bakal calon wakil walikota." ungkap Namsa, di Sekretariat DPD Perindo Kota Ambon, Sabtu (18/5/2024).

"Dan sesuai perubahan PO tadi, maka seluruh bakal calon yang sudah mendaftar secara manual, diwajibkan mendaftar kembali secara digital. Maka itu, kita DPD Perindo kembali memperpanjang pendaftaran dari tanggal 15 sampai 31 Mei 2024," tambah Namsa.

Dikatakan, seluruh bakal calon wajib melakukan pendaftaran secara digital. Sehingga seluruh berkas bisa diproses untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

"Bakal calon juga wajib melakukan survei popularitas lewat lembaga survei yang kredibel. Ini menjadi syarat tambahan untuk disampaikan ke DPP paling terlambat 15 Juni 2024. Dan nanti DPP juga akan tetap melakukan survei internal sebelum menentukan rekomendasi," tuturnya.

Disinggung soal beberapa bakal calon yang sempat mengambil formulir pendaftaran namun tidak dikembalikan, Namsa mengaku, mereka masih memiliki peluang untuk mengembalikan berkas jika benar-benar ingin berproses mendapatkan rekomendasi Perindo.

"Yang kemarin tidak sempat kembalikan berkas, kita berikan kesempatan sampai 31 Mei. Dan mereka juga harus mendaftar secara digital. Semuanya harus diselesaikan sebelum 31 Juni," ucap Namsa, yang juga Ketua DPD Perindo Kota Ambon.

Sekretaris Tim Desk Pikada DPD Perindo Kota Ambon, Novel Elminero menjelaskan, perubahan terhadap PO tersebut, ada beberapa tambahan syarat yang wajib ditindak lanjuti seluruh bakal calon. Yaitu pendaftaran digital dan hasil survey masing-masing bakal calon.

"Prinsipnya, yang jadi pembeda itu DPD Perindo secara organisatoris ditetapkan namanya menjadi Desk Pilkada. Ini dibentuk demi kelancaran seluruh tahapan. Kemudian wajib daftar digital, artinya seluruh formulir diisi secara digital. Dan, atas perubahan persyararatan yang telah disampaikan DPP untuk tindaklanjuti, kita juga akan menyurati Balon yang sudah mendaftar, Senin kita suratai," imbuhnya.

Novel juga menambahkan, pada tahapan seleksi dan hasil penjaringan, bakal calon wajib melampirkan survei popularitas hingga peta politik di daerah oleh masing-masing bakal calon..

"Jadi nanti 26 Juni itu pleno untuk kemudian awal Juli itu pemberian rekomendasi. Dan nanti dari Juli sampai Agustus, tetap dilakukan monitoring untuk melihat bakal calon yang direkomendasi, apakah memang tepat atau perlu dialihkan bola dipandang perlu," tutup Novel.(Elyas Rumain).

  • Bagikan