Punya 3 Paket Sinte, Alkatiri di Penjara 5 Tahun

  • Bagikan
narkoba rokok sintetis
Terdakwa Muhammad Alkatiri saat persidangan di PN Ambon, Selasa (21/5/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hanya memiliki tiga paket tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2024).

Sidang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan agenda pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5).

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, " Ungkap Hakim

Selain pidana penjara tambah hakim, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp800 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, " Tambah hakim Orpa Marthina

Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU Senia Pentury, yang meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar Pukul 01.20 WIT di Jalan Jendral Sudirman Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Batumerah.(yudi)

  • Bagikan