Pemkab KKT tak Patuh Bayar Iuran, Kejari akan Bantu BPJS Kesehatan

  • Bagikan
KKT
BPJS Kesehatan Bersama FKPP Kabupaten Tanimbar Gelar Rapat Eksternal. (foto bpjs kesehatan)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan membantu BPJS Kesehatan mendorong kepatuhan Pemerintah derah dan semua badan usaha pembayaran iuran.

“Kami siap berkolaborasi Bersama BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN (jaminan kesehatan nasional). Kami akan mendorong semaksimal mungkin kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan semua badan usaha,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon sendiri, bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen menegakkan kepatuhan sesuai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Wahyudi, mengatakan sangat mendukung implementasi Program JKN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, kepatuhan pemerintah daerah dan badan usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum stabil dan patuh secara rutin.

“Jika dilihat secara seksama, memang kepatuhan pembayaran iuran belum rutin dilakukan oleh pemerintah daerah dan badan usaha disini,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel Esau Sabono, memberikan saran agar BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program JKN.

“Menurut saya, Program JKN ini adalah program yang bagus dan memiliki tujuan yang sangat baik. Untuk itu, saya menyarankan agar BPJS Kesehatan rutin dan massif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat bisa memahami bahwa Program JKN adalah suatu kebutuhan bukan sebagai suatu paksaan,” jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawas Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku, Sebastianus Batdjedelik, mengatakan, selalu bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha.

“Kami itu secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan Bersama tim BPJS Kesehatan. Dari pengawasan dan pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa ada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini memang kondisinya sedang tidak stabil karena belum beroperasional dan mengharapkan suntikan dana dari pemerintah daerah,” kata Sebastianus.

“Sedangkan untuk badan usaha kecil dan badan usaha mikro, kita harus selalu memberikan pemahaman tentang Program JKN. Kepatuhan badan usaha harus menjadi skala prioritas, karena Program JKN merupakan hak dari pekerja dan kewajiban dari para pemberi kerja,” tambah dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP), Herman Yoseph Kelbulan, mengatakan, proses perizinan untuk badan usaha telah dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha, salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN. Namun, untuk pengawasan akan implementasi hal tersebut, kami akui masih belum maksimal karena kondisi geografis di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.

Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim mengapresiasi kolaborasi yang baik selama ini dari Kejaksaan Negeri, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama BPJS Kesehatan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepada semua peserta yang hadir saat ini, karena atas peran aktifnya bersama dinas terkait dalam mendukung penegakkan kepatuhan Program JKN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” paparnya.

Dia berharap, agar setiap anggota forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan tetap mendukung optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Agar pelaksanaan Program JKN ini lebih optimal, maka tentu saja kami mengharapkan dukungan dari bapak/ibu yang hadir saat ini. Dukungan yang kami perlukan yaitu, yang pertama agar Dinas Perindag dan Tenaga Kerja melakukan sosialisasi dan penerapan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan melakukan sinergi penyelesaian ketidakpatuhan pemberi kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, yang kedua, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan peninjauan kembali atas NIB yang telah terbit untuk memastikan seluruh Badan Usaha terdaftar telah mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan yang terakhir, kami mengharapkan bantuan Kejaksaan Negeri untuk memberikan alternatif penyelesaian ketidakpatuhan pemberi kerja yang resisten terhadap panggilan Surat Kuasa Khusus (SKK) maupun yang telah dikunjungi langsung oleh tim pengawasan dan pemeriksaan,” pungkasnya. (leonardo)

  • Bagikan