Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Elfis Tasidjawa, mantan Penjabat Kepala Desa Waenibe, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku ini dilaporkan Badan Permuswaratan Desa (BPD) setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain di Kejati Maluku, laporan dugaan Tipikor Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD), dengan terlapor Elfis Tasidjawa itu juga di sampaikan ke Kejaksaan Negeri di Namlea, termasuk tembusan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dari salinan laporan BPD Waenibe diterima Ameks.Fajar.Co.Id, Sabtu (15/5/2024), dibeberkan dalam kurung waktu enam tahun, sejak menjabat Pejabat Kepala Desa Waenibe, Agustus 2017 hingga 5 Oktober 2023, dalam pengelolaan ADD dan DD, Elfis Tasidjawa, tidak pernah memberikan laporan pertanggung jawabkan kepada Badan Pemusyawaratan Desa dan masyarakat Desa utuk kepentingan pengawasan dalam pengelolaan.
Selain itu, terhitung sejak tahun 2017, 2018 dan tahun 2019, juga terjadi pemotongan dana insentif tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, tanpa kejelasan, BPD Waenibe bersama masyarakat kemudian mengadukan Elfis Tasidjawa ke Polres Buru.
" Elfis Tasidjawa kemudian membuat pernyataan mengembalikan insentif dimaksud, dan sampai selesai masa tugas selaku Penjabat Kepala Desa Waenibe. Elfis tidak menyelesaikan pengembalian insentif tersebut," ujar anggota BPD Yaheskel Tomhisa, dalam laporan dugaan Tipikor melibatkan eks penjabat kepala desa Waenibe, ditandatangani bersama tiga anggota BPD lainya, yakni Welem Wamnebo, Mikael Saknosiwi, dan Herman Selano.
Disebutkan di Tahun Anggaran 2017, 2018, 2021 dan 2022, terlapor tidak pernah memberikan dana operasional kepada BPD. Kemudian di Tahun Anggaran 2019 dan 2020, anggaran Operasional BPB juga juga potongan, tanpa penjelasan yang pasti.
"Dengan demikian patut diduga anggaran operasional tersebut disalahgunakan oleh Terlapor untuk kepentingannya tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Yaheskel Tomhisa, curiga.
"Pembayaran insentif kepada masyarakat, Terlapor selalu melakukan pemotongan insentif, diduga Terlapor melakukan pemalsuan tandatangan penerima berkaitan dengan pembayaran insentif tersebut," ujarnya, menambahkan.
Dijelaskan lagi, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 menjabat Penjabat Kepala Pemerintah Desa Waenibe, tidak pernah memberikan dan atau memperlihatkan APBDes kepada BPD masyarakat. Sehingga pengelolan ADD dan DD tertutup dan tidak transparan. Termasuk penggunaan dana covid 19 di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Selaian itu, Yaheskel Tomhisa, juga beberkan ada item pekerjaan fisik dan bantuan untuk masyarakat setempat kuat diduga syarat penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari ADD dan DD itu.
Diantaranya, pembangunan MCK tanpa saptic tank baru dan hanya menggunakan saptic tank bekas yang sudah penuh dan tidak layak pakai. Kemudian paket bantuan jaring dan perlengkapan nelayan, terdapat pengurangan item perlengkapan (nelayan) dan menyimpang dari APBdes, dimana timah, tali nilon dan pelampung tidak diberikan.
Ada juga proyek rehabilitasi drainase yang masih layak dan hanya dilakukan penambalan dengan menggunakan air semen dengan kuas cat.
" Dan ditahun ditahun 2020, yang bersangkutan membuat laporan kinerja BPD memaksakan didatangani, karena tidak sesuai dengan point lampiran kinerja, maka kami BPD menolak menandatanganan, karena ada rekayasa laporan kinerja yang telah dibuat oleh Terlapor (Elfis Tasidjawa-red)," beber Yaheskel Tomhisa, lagi.
Yaheskel Tomhisa, juga menyebutkan ada juga pengadaan mobil Pick-Up untuk dikelola BumDes. Dalam kurun waktu Lima tahun, Elfis Tasidjawa, menggunakan mobil itu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
"Karena tidak pernah menyetor pendapatan penggelolaan mobil tersebut kepada Bendahara BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan tidak pernah dilakukan pertanggungjawabannya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap, Yaheakel.
Pembelian mobil Mitsubishi L. 300 Pic Up yang baru diketahui setelah terjadi kecelakaan lalu lintas pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu, dan sampai saat ini masih dalam sitaan Kepolisian Sektor Kecamatan Air Buaya sebagai barang bukti.
"Selain lakalantas, ternyata mobil tersebut tidak memiliki BPKB, STNK dan Surat Jual-Beli dari diler resmi. Siduga mobil bekas, dimana mobil tersebut telah dianggarkan dalam tahun anggaran 2018 dengan harga Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kita, baru mengetaui kalau mobil milik BUMDES, itu juga terungkap saat kecelakaan itu," akuinya, lagi.
Olehnya, dari rangkaian dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa diduga kuat diakukan mantan Penjabat Kepala Desa Waenibe, kata Yaheskel Tomhisa, Ia dan anggota BPD lainya siap memberikan keterangan lebih lanjut ke pihak Kejaksaan.
" Maka kami siap untuk memberikan keterangan sesuai laporan kami ini. Dan laporan ini sudah kita sampaikan ke Kejari di Namlea, Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk tembusan ke Kejaksaan Agung," demikian Yaheskel Tomhisa.
Diketahui, ADD dan DD untuk Desa Waenibe, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, per tahun Rp1,3 Milliar. (Elyas Rumain).