Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggelar forum komunikasi yang dihadiri pemangku kepentingan utama daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Forum ini terkait optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjanji untuk patuh terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dalam mendukung Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agustinus Songupnuan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan secara optimal melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, terutama memastikan kecukupan penganggaran iuran wajib JKN.
“Kami selalu berupaya agar implementasi Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 dijalankan dengan baik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan yang paling utama yaitu kami akan memastikan kecukupan penganggaran iuran wajib JKN. Iuran wajib JKN itu meliputi iuran wajib pegawai negeri sipil, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), bantuan iuran PBPU Mandiri dan iuran aparat desa,” katanya dalam pers release yang diterima media ini, kemarin.
Dirinya, menginstruksikan agar Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersinergi dengan BPJS Kesehatan terkait sinkronisasi data.
“Agar semua masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa dijamin kesehatannya, maka hal yang paling penting yaitu kita harus mempunyai data yang valid. Nah untuk mendapatkan data yang valid, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus melakukan pencocokkan data dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu langkah cepat yang bisa dilakukan adalah dengan membuat pertemuan rapat koordinasi terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Nah, untuk mempercepat tercapainya data yang valid dan akurat, maka agar dinas-dinas terkait yang tadi saya sebutkan, segera membuat pertemuan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan,” paparnya.
Selain itu, Agustinus memerintahkan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar mengundang semua operator desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk dilakukan percepatan usulan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Marthin M R A. Titirloloby, mengatakan, akan ada penambahan alokasi anggaran iuran.
“Kami telah mengalokasikan anggaran iuran dan hal ini sudah ada dalam tahap finalisasi. Pada tahun 2023, ada dilakukan perhitungan sisa lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (SILPA),” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam implementasi Program JKN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mendukung pelaksanaan Program JKN,” ungkapnya.
Menurutnya, diharapkan, agar Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan percepatan verifikasi dan validasi data.
“Kami mengharapkan dukungan dari Dinas Sosial agar bisa segera melakukan verifikasi dan validasi data. Disamping itu, Dinas Sosial juga agar rutin melakukan usulan data tiap bulan atau memperbanyak data Cadangan dan mengoptimalkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa sehingga data masyarakat tidak mengalami penonaktifan tiap bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan, agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kami juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen memasukkan lima komponen perhitungan iuran PNS, tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis dalam unsur penganggaran iuran wajib PNS JKN,” pungkasnya. (leonardo)