Nono Sampono Tarik Gugatan di MK, Mirati Tetap Anggota DPD RI Terpilih

  • Bagikan
KPU Maluku
Anggota KPU RI dan KPU Maluku,saat sidang PHPU di MK, Selasa (28/5/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon anggota DPD RI yang diajukan Nono Sampono dari daerah Pemilihan Maluku pada Selasa (28/5/2024).

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, dalam sidang perkara nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 ini, Pemohon (Nono Sampono) melalui tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut perkara PHPU DPD yang dimohonkan.

“Kami sudah menerima surat dari Elza Syarief Law Firm mencabut permohonan. Penarikan ini akan disampaikan ke RPH dan tidak akan dilanjutkan dengan pembuktian. Dengan demikian, pihak Terkait dan Termohon tidak punya kewajiban untuk menghadirkan saksi dan lainnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin Majelis Sidang Panel 2 bersama-sama dengan Hakim Konstitusi,Ridwan Mansyur dan Ha- kim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.

Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPD dapil Provinsi Maluku.

Berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara calon anggota DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara, sehingga terdapat selisih 459 suara.

Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara. Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.

Selain selisih perolehan suara, Pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten.

Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku, adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara.

Kemudian menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Daim Bhaco Rahawarin yang dikonformasi ameks.fajar.co.id terkait pencabutan gugatan Nono Sampono, membenarkannya.

“Iya benar pak Nono Sampono sudah mencabut gugatannya di MK,” ungkap Daim, Rabu (28/5/2024) (INT/Yani)

(INT)

  • Bagikan