Kesandung 2 Kasus Korupsi, Fatlolon Diperiksa Jaksa 7 Jam

  • Bagikan
Petrus Fatlolon
Petrus Fatlolon

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon diperiksa kejaksaan tinggi Maluku, Kamis, (30/5/2024). Dia dikabarkan diperiksa atas dua kasus dugaan korupsi.

Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada sekertariat daerah KKT tahun anggaran 2020 dan dugaan korupsi penyalahgunaan permintaan pernyataan modal PT.Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun 2020-2022.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi menyampaikan, kedatangan orang nomor satu di KKT tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan dua kasus korupsi dimaksud.

"Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam dua kasus ini berdasar surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri KKT Nomor: Print_01.Q/1.13./FD.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan nomor: Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 januari 2023 dan nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 mei 2024" sebutnya.

Disinggung soal keterlibatan Fatlolon dalam dua kasus ini Ardy enggan berkomentar. Janya saja dia menegaskan, Fatlolon saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

"Untuk saat ini masih status saksi dalam perkara SPPD Fiktif sesuai press release dari KKT dan untuk perkara yang satunya itu kewenangan KKT,” tegasnya.

Petrus Fatlolon diperiksa tim penyidik selama 7 jam yakni, dari pukul 8.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT di ruang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelumnya terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri KKT sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya juga sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Negeri Ambon.

Dugaan keterlibatan Fatlolon dalam kasus ini berawal dalam sidang sebelumnya untuk dua terdakwa, nama Fatlolon masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan, yang membebankannya membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.598.000.

Kedua terdakwa selalu mengungkap keterlibatan Fatlolon. Bahkan keduanya bertindak, dan kemudian disebut sebagai tindak pidana korupsi atas permintaan Fatlolon.

Keterangan dua terdakwa ini diperkuat, dengan pengakuan sejumlah pendeta yang menerima uang dari Fatlolon melalui salah satu terdakwa. Uang itu kemudian sudah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Saumlaki. (yudi sangaji)

  • Bagikan