Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Norman Bernaldi, pemilik rumah makan (RM) "Puti Bungsu" menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan, dan seluruh masyarakat Maluku terkhusus warga Kota Ambon.
Permintaan maaf disampaikan Norman Bernaldi, berkaitan dengan temuan belatung di dalam makanan dos yang dibeli dari RM Puti Bungsu. Kasus ini sempat hebo beberapa waktu lalu. Dan saat ini, dalam proses hukum oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Permintaan maaf secara terbuka itu, disampaikan Norman kepada wartawan, Rabu (29/5/2024) sore, di RM Puti Bungsu berlokasi di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di dampingi kuasa hukumnya, Lois Hendro Waas, dan Naftaly Hatulely.
"Dikesempatan ini selaku pemilik Rumah Makan Puti Bungsu meminta maaf kepada masyarakat kota Ambon, selaku konsumen agar dapat membuka pintu maaf sebesar-besarnya kepada RM Puti Bungsu, sekaligus kami berjanji masalah serupa yang tidak disengaja ini tidak akan terulang lagi. Selaku manusia kami juga tidak terlepas dari kekeliruan dan kesalahan," ucap Norman.
Permintaan maaf Norman, sebagai upaya untuk membuka kembali RM Puti Bungsu miliknya, sebagai salah satu persyaratan oleh pemerintah kota Ambon." Setelah klarifikasi kami masih urus lagi surat ijin, untuk kedepan (RM Puti Bungsu-red) dibuka kembali seperti semula," ujar Norman.
Surat ijin yang akan diurus yang disaratkan agar RM Puti Bungsu kembali beroperasi yakni, surat kesehatan lingkungan dan surat kelayakan layak saji yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Ambon.
"Sehingga kedepan warung ini (RM Puti Bungsu-red) bisa kembali di buka. Itu yang akan kami urus, termasuk perbaikan-perbaikan di warung. sanitasi dan lingkungan di warung, sesuai standar diterapkan, dan saran perbaikan dari Dinas Kesehatan," akui Norman.
Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Ditkrimsus Pold Maluku, Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Norman mengaku masih terus berjalan.
" Proses hukum masih jalan, sesuai prosedur yang dijalankan pihak Polda Maluku, dan tentu mengutamakan asas praduga tak bersalah," kata Hendro.
Untuk diketahui, awal mula kasus ini, berawal makanan dos yang dibeli petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, untuk makan bersama rekan-rekan wartawan, Jumat (26/4/2024).
Diketahui kehadiran wartawan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di bilangan Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, meliput penetapan mantan Walikota Tual, Adam Rahyaan, sebagai tersangka korupsi, Cadangan Beras Pemerinta Kota Tual (CBP) tahun 2016-2027.
Dikarenakan konfrensi pers saat itu, bertepatan jam makan malam, sehingga petugas Ditkrimsus dan Bid Humas Polda Maluku membeli makanan untuk makan malam bersama wartawan.
Tidak menunggu lama, petugas Ditkrimsus langsung datangi rumah makan “Putih Bungsu” itu dan memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.(Elyas Rumain).