Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tak heran Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi profesi yang masih digandrungi hingga saat ini. Itu karena pendapatannya dianggap jelas.
Sebagai pekerja di sektor formal, PNS mendapat gaji pokok tiap bulannya. Tidak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan dan uang saku.
Salah satunya adalah uang paket data. Ini merupakan salah satu komponen yang diterima PNS.
Tidak ilegal. Uang paket data adalah hak yang diterima PNS sesuai dengan golongannya.
Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
Pemberian uang kuota PNS diperuntukkam agar PNS bisa memperlancar komunikasi dalam menjalankan pekerjaannya.
Meski begitu, tidak semua PNS punya hak ini. Besarannya pun berbeda-beda. Uang paket data hanya diberikan pada pejabat eselon I, II, dan III.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi penggalan PMK tersebut.
Adapun nominal yang didapatkan untuk pejabat PNS sebagai berikut: Pejabat eselon I dan II sebesar Rp 400 ribu Pejabat eselon III sebesar Rp 200 ribu. (Arya/Fajar)