Polresta Ambon Berikan Pendampingan Siswi SD Korban Asusila Oknum Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama P2TP2A Kota Ambon lakukan pendampingan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD), korban tindak pidana persetubuhan dengan terduga pelaku oknum anggota Polri, inisial SR berpangkat Bripka.

Pendampingam korban dilakukan Personil Binmas, Unit PPA, Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dihadiri Ps.Kasi Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Laease, Ipda Janete Luhukay, KBO Binmas, Ipda S.Taberima, dan P2TP2A Kota Ambon, Reta Purba.

" Kemarin (Jumat,31/5/2024-red), kami telah melakukan pendamping korban terhadap korban persetubuhan anak dibawah umur," akui Janete Luhukay, Sabtu (1/6/2024).

Dari pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban, bahwa kasus ini dillanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Kemudian, kata Janete, akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas. Perintah Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu.

" Sudah kami, sampaikan perintah ke kuluarga korban, perintah Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu," ucapnya.

Pendampingan yang dilakukan, bagian dari kehadiran negara untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

"Jadi selain memastikan keadilan hukum bagi korban, juga untuk menguatkan korban dan keluarga secara pisikologi. Dan ini juga bagian dari kehadiran negara memberikan perlindungan terhadap korban. Dan kita, dari Unit PPA Polresta akan turun mengecek kondisi korban secara berkala," demikian Janete.(Elyas Rumain).

  • Bagikan