Duet HL-SA Bakal Terganjal Aturan, Bakalan Bubar Lagi?

  • Bagikan
Gubernur Maluku
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z Sangadji.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Langkah Said Assagaff mendampingi Hendrik Lewerissa bakal terganjal Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan ini juga bakal bubar sebelum pencalonan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z Sangadji yang dikonfirmasi ameks.id, Senin (3/6/2024) malam, mengatakan prinsipnya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU Pilkada.

Berkaitan kepala daerah atau wakil kepala daerah, kata dia, yang sedang atau sudah pernah menjabat mencalonkan diri, termasuk penjabat kepala daerah, UU Pilkada mengatur 4 hal pokok syarat calon, sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n, huruf o, huruf dan huruf q UU 10/2016.

“Diitegaskan dalam aturan tersebut, calon kepala daerah dan wakil dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri harus memenuhi beberapa syarat,” kata Almudatsir.

Pertama, kata dia, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

“Ketentuan dua kali masa jabatan baik di daerah yang sama maupun di daerah lain. Juga waktunya secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” sebut dia.

Kedua, lanjut Almudatsir, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama sebagaimana ditegaskan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.

"Artinya jika yang bersangkutan pernah menjadi kepala daerah suatu daerah pada tingkatan yang sama, maka tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil kepala daerah di daerah yang sama pada tingkatan yang sama,” terang dia.

Ketiga, kata Almudatsir, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

“Begitipun jika kepala daerah pada daerah A mencalonkan diri di daerah B, maka sejak ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya di daerah tersebut,” ungkap dia.

Dan keempat, lanjut Almudatsir, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

“Sedangkan dalam konteks penjabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berdasarkan surat Mendagri tertanggal 16 Mei 2024, yang bersangkutan sudah harus menyampaikan pengunduran diri 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandas dia.

Ditanya terkait posisi Said Assagaff yang pernah menjabat Gubernur Maluku, lalu akan mencalonkan diri sebagai Wagub, Almudatsir menegaskan, harus memedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o.

“Pa Said Assagaff masih memenuhi syaray jika diajukan sebagai Calon Gubernur Maluku, karena belum dua periode menjabat,” pungkas Almudatsir.(yani)

  • Bagikan