Tak Kapok, 2 Residivis Narkoba di hukum 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Serves Sopacua dan Muhammad Asma Rajula, dua residivis narkoba divonis masing-masing 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6)

Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Berdasar keterangan saksi alat bukti serta fakta persidangan. Maka, kedua terdakwa dihukum masing-masing selama lima tahun penjara,” kata Hakim.

Selain pidana penjara, keduanya dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 4 bulan kurungan. Tegas hakim

Putusan hakim berdasar hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan kedua terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan serta bersikap sopan selama persidangan. Terhadap putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. (yudi)

  • Bagikan