AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun Anggaran 2017,20218 dan 2019 di giring ke Rutan Kelas AII Ambon, Selasa (4/6/2024).
Ketiga tersangka tersebut yakni, HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dan RL Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, dalam rilisnya, Rabu (5/6/2024).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dengan Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka jelas Junita, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78. Ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
Kemudian para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon. (Jardin Papalia)