Jalankan Gugatan Caleg Perindo Malteng, MK Perintahkan KPU Sanding Data 19 TPS

  • Bagikan
KPU Maluku
Anggota KPU RI dan KPU Maluku,saat sidang PHPU di MK, Selasa (28/5/2024).

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK)memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPRD Maluku Tengah.

Pencermatan dengan cara penyandingan dokumen ini dilakukan untuk daerah Pemilihan Malteng I. Putusan MK dibacakan dalam perkara nomor 258-02-16-31/PHPu. DPR-DPRD-XXii/2024 yang dimohonkan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah nomor urut 1, Kapressy Jacob dari Partai Persatuan indonesia (Perindo).

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 harus dilakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).

KPU Kabupaten Maluku Tengah diperintahkan MK, melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa formulir model C. Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan berupa formulir model D. Hasil untuk perolehan suara Perindo dan suara masing- masing caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Perindo.
Penyandingan perolehan suara dilakukan pada 19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai yaitu, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8, dan TPS 11 Desa Soahoku; TPS1,TPS2,TPS4,TPS 7, TPS 8, dan TPS 10 Desa Amahai; TPS 1, TPS 2, TPS 5, dan TPS 7 Desa Yainuelo; serta TPS 7 Desa Haruru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tengah menggabungkan hasil penetapan suara sebagaimana amar putusan di atas dengan hasil perolehan suara pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 1 yang tidak dibatalkan Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

KPU Malteng juga diperintahkan melaksanakan putusan dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan ini diucapkan. Mahkamah memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini serta Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya. (Int/Tajudin)

  • Bagikan