Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Konflik sosial tahun 1999 di Maluku masih menyisahkan Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah hingga saat ini. Pemerintah harus melakukan ganti rugi bagi eks pengungsi.
Data Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, sebanyak 213.217 Kepala Keluaga (KK) eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara tahun 1999, yang harus menerima ganti rugi akibat kerusuhan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadli Ie mengatakan, dalam rapat bersama dengan Komnas HAM di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu, telah diminta untuk melakukan harmonisasi data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu perlu dilakukan sehingga nanti masing-masing daerah, baik Maluku dan Maluku Utara bisa menyiapkan laporan yang diminta terkait penanganan pengungsi dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru,”jelasnya.
Sadli berharap,masalah pengungsi bisa segera diselesaikan. Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan dari Komnas HAM Perwakilan Maluku.
“Kami harap dukungan dari Komnas HAM, sehingga jika ada hal-hal yang belum dilengkapi, maka bisa segera diselesaikan, dan masalah ini tidak berlarut-larut ke depan,”harap Sadali.
Pj Gubernur mengaku, 213.217 Korban Eks 1999 di Maluku dan Maluku Utara, merupakan Putusan Pengadilan Nomor 318/ PDT.G.ClassAction/2011/ PN.Jkt.Pst.
“Makanya butuh sinkronisasi data yang baik. Kami harap dengan ada dukungan dari Komnas HAM, persoalan ini bisa menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara baik sebagai solusi untuk keputusan pengadilan, dan persoalan pengungsi bisa selesai,”tutupnya. (zainal patty)