AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika, Kota Ambon melaporkan para mafia dan oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pelaporan oleh 104 pedagang tersebut diwakili oleh kuasa hukum, Adam Hadiba pada akhir Mei 2024 lalu. Aduan tersebut lantaran adanya okmum Disperindag berinisila (N), selaku pengelola Pasar telah memerintahkan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan jual beli lapak dengan harga bervariasi cukup tinggi.
“Kita sudah melaporkan permasalahan pedagang pasar sekitar 104 orang ke Pihak Kementerian Perdagangan dua pekan lalu. Hal itu lantaran kami merasa ditipu oleh pihak tertentu," kata Hadiba, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, berdasarkan aturan, lapak itu tak bisa diperjualbelikan dan hanya hak pakai saat menyewa.
Tapi apa yang terjadi saat ini, malah oknum-oknum tersebut menjual lapak dengan harga Rp50 juta hingga Rp100 juta.
“Data kita ada pedagang yang disuruh menjual lapak lapak tersebut, kita bahkan bertanya dari mana mereka mendapatkan kunci kunci lapak itu? Ada yang pegang 50 ada 15 dan lain sebagainya. Sudah begitu, saat lapak terjual ada deal deal bagi hasil disana yang diterima oknum pegawai Disperindag dan penjual sendiri. Mereka menjual satu lapak ada yang Rp50 juta ada yang Rp100 juta,” ungkapnya.
Hal ini kata Adam Hadiba, merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Maluku lantaran ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyuruh beberapa oknum pedagang untuk menjual lapak tersebut dengan nilai yang bervariasi.
Berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2021 pasal 16, eks pedagang harus mendapatkan tempat tanpa harus membayar. Sebab revitalisasi pasar Mardika menggunakan data dari pedagang yang lama. Tanpa mereka revitalisasi pasar tidak akan terjadi sebab data yang dipakai adalah pedagang lama yang juga membuat sehingga anggaran revitalisasi itu ada.
Dilain sisi, Hadiba, mengatakan, selain ke Kemendagri, pihaknya juga akan melaporkan tindakan dugaan korupsi, penipuan dan penggelapan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Semua bukti sudah kami kantongi dan siap untuk diberikan kepada kejati Maluku saat laporan dimasukan," cetusnya.
Tak hanya Korupsi lanjut Dia, para pedagang juga akan melaporkan Pungutan Liar (Pungli) ke Kejati Maluku. Sebab para pedagang juga dikenakan retribusi diluar dari Pemerintah.
“Laporan tentang pungutan liar juga kami sudah siapkan, ada temuan soal penagihan retribusi yang bervariasi. Ada pedagang yang membayar hanya Rp900 ribu, ada yang Rp1,5 juta. Sehingga temuan ini kita juga akan masukan dalam laporan yang nanti dimasukan kepada Kejati Maluku,"pungkanya. (jardin papalia)