Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (13/6/2024), berencana memeriksa bos PT Bumi Perkasa, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe dalam kasus sewa menyewa 140 Ruko Mardika milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain Kipe, sejumlah saksi juga akan ikut diperiksa, baik dari pihak swasta maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku. Informasinya, materi pemeriksaan terkait pengelolaan Pasar Mardika tahun 2022 – 2023.
“Sudah dilayangkan panggilan kepada sejumlah saksi. Salah satunya itu, Kipe,” kata sumber ini dilingkup kantor Kejati Maluku, Rabu (12/6/2024).
“Infonya besok dia (Kipe) diperiksa. Selain Kipe, ada juga saksi-saksi lainnya,” kata sumber ini.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan saksi pada kasus pengelolaan 140 Ruko milik Pemprov Maluku, enggan berkomentar banyak. Namun, diakuinya, tim penyelidik sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, awalnya kasus yang dilaporkan DPRD Maluku ini sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat di markas penyidik yang dipimpin Kombes Pol. Hujra Soumena itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pemanggilan terhadap Kipe, namun yang bersangkutan tak memenuhi dua kali panggilan.
Tidak diketahui persis kapan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Maluku. Namun saat Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demo mendesak kasus tersebut dituntaskan, barulah publik mengetahui penanganan kasus dugaan korupsi sudah diambil alih Kejati Maluku.(jardin)