Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dewan Pimpinan Komisariat unpatti Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air indonesia (DPK PMPi unpatti), akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (24/6/2024) hari ini terkait dugaan korupsi dana Covid-19, dan dana Reboisasi.
Aksi DPK PMPi Unpatti ini dilakukan, karena Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai lamban dalam penanganan kasus yang melibatkan Sadali Ie. Sadali baru saja dilantik menjadi Pejabat Gubernur Maluku.
Saat kasus dugaan korupsi dana Reboisasi, Sadali masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sementara di kasus Covid-19, Sadali juga masih menjabat Plt Sekda Maluku.
salah satu tuntutan dari para demonstran yang diperkirakan akan ratusan orang ini, meminta agar penegak hukum segera memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali ie.
Ketua DPK PMPi unpatti, Mujahidin Buano melalui rilisnya yang diterima Ambon Ekspres, Minggu (23/6) kemarin mengatakan, salah satu tuntutan pihaknya pada aksi tersebut adalah meminta Kejati dan Polda Maluku memeriksa Sadali ie.
“Kami minta Kejati dan Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Maluku Sadali le, terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah,”ungkapnya.
Dugaan Kasus korupsi dana Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar, dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku harus diusut pihak penegak hukum.
Menurut mereka, kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Maluku. Untuk itu pihaknya meminta secara tegas kepada pihak Kejati usegera memanggil Pj Gubernur Maluku agar dimintai keterangan.
“Saya tegaskan kepada Kejati Maluku maupun Polda Maluku untuk harus lebih serius dalam penanganan kasus ini, dikarenakan itu bukanlah kasus biasa,”paparnya.
“Kasus korupsi ini merupakan bagian dari kejahatan luar bi- asa, at extra ordinary crime yang mana efek dari kejahatan terse- but dapat memiskinkan masyarakat. Saya pikir pihak Kejati dan Polda Maluku sebagai penegak hukum di negara Indonesia lebih tahu soal itu,”tutupnya.
Sebelumnya, Sadali Ie mengaku akan menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dua kasus korupsi yang diduga menyeret namanya saat masih menjadi Sekretaris Daerah Maluku.
Pernyataan Sadali ini justru berbanding terbalik dengan sikapnya sebelumnya yang tak menghadiri beberapa panggilan jaksa.
Kepada wartawan di halaman kantor Kejati Maluku usai bertemu pimpinan lembaga adyaksa itu, Kamis (30/5/2024), Sadali mengaku, siap hadir memberikan keterangan jika dipanggil jaksa dalam bentuk apapun.
"Oh saya siap dipanggil. Kan saya katakan setiap ada panggilan yang dimintakan keterengan kita tetap hadir," tegasnya.
Sadali mengatakan, kejaksaan memiliki mekanisme untuk menangani suatu perkara korupsi yang dimulai dengan penyeledikan dan penyidikan.
"Para wartawan juga harus tahu pola proses penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan tidak cukup bukti jangan harus lanjut dengan penyidikan Jadi mekanisme itu kejaksaan yang tauhlah. Dan saya akan patuhi panggilan itu," tandasnya. (zainal)