Kejati Maluku Lidik Proyek Jembatan Dian di Malra yang Mangkrak

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Lebih dari 11 tahun pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, mangkrak. Kini Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek ini.

Proyek ini dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku pada tahun 2013 dengan total biaya mencapai Rp38 miliar lebih. Proyeknya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku dengan model multyyears sejak tahun 2013.

Pada tahun 2013, anggaran sebesar Rp500 juta lebih dipakai untuk proses perencanaan. Di tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.

Tiga tahun berikutnya atau 2016 dilanjutkan pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan Rp26.500.000.000,00, realisasi Rp25.664.000.000,00. Sedangkan pada 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,- untuk pembangunan jembatan tersebut.

“Proyek itu mangkrak. Diduga itu kerja sejak awal sudah salah. Mereka kerja tidak sesuai gambar yang disediakan jasa kontruksi. Hingga kini proyeknya tidak tuntas,” kata sumber media ini dilingkup Kejati Maluku.

Sumber ini mengaku, proyek pembangunan jembatan Tetoat ini sudah ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku dengan status penyelidikan.

“Nanti tanya di Kasipenkum saja. Itu sudah lidik Pidsus lama itu,” katanya.

Terkait hal tersebut, Kasipenkum dan Kejati Maluku, Ardy membenarkan adanya serangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan Tetoat di Malra itu.

“Jembatan Tetoat sementara jalan (proses penyelidikan),” kata Ardy membenarkan.(yan)

  • Bagikan