Hasil Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat Desa Resmi Dilindungi Jamsostek

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.JAJAR.CO.ID.— Pemerintah mengambil langkah signifikan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa, sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, dalam keterangan resminya kepada Ameks.Fajar.Co.Id, Minggu (30/6/2024), menyebutkan pengesahan itu merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan mendesak akan perlindungan komprehensif bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dikatakan, sejak disahkannya UU ini oleh Presiden Joko Widodo, langkah pertama diambil yakni melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 20 Juni 2024 lalu.

enurut Sevy Renita Setyaningrum, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, mengatakan langkah ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat peran serta desa-desa dalam ekonomi nasional.

“Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang layak bagi para pekerja desa, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan,” jelas Sevy, lagi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, telah menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya untuk merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan ini tidak hanya ada dalam teori undang-undang, tetapi juga terealisasi dengan nyata di lapangan, sampai ke tingkat desa,” sebut Sevy Renita Setyaningrum.

Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Sevy Renita Setyaningrum, juga menyambut baik langkah-langkah pemerintah ini dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung pendidikan di desa-desa.

“ Beliau (Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-red) juga menyampaikan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri akan terus ditingkatkan guna menjaga keberlangsungan program ini di seluruh Indonesia,” sebut Sevy.

Dari sudut manfaatnya, Sevy Renita Setyaningrum, menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan, telah membayarkan klaim untuk jutaan pekerja di desa dengan total manfaat yang signifikan, menunjukkan dampak positif dari program ini bagi masyarakat desa, termasuk di Maluku.

Untuk itu, kata Sevy, dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah Indonesia tidak hanya mengamankan masa depan ekonomi dan sosial para perangkat desa, tetapi juga menegaskan komitmen untuk membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan akan selalu mengikut apabila yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya. sehingga para pekerja tetap merasa aman dari kecelakaan kerja dan kematian dalam 24 jam. Jadi saat bekerja, mau pagi, sore ataupun malam, tetep merasa aman. tidak perlu cemas,” demikian Sevy. (Elyas Rumain)

  • Bagikan