Per 1 September, Urus SKCK Syaratnya, Punya BPJS Kesehatan

  • Bagikan
SKCK
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, berpose bersama dengan Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Interkam Polda Maluku, AKP Sirilius Atajalim, dan Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat. (foto by bpjs kesehatan ambon)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kepesertaan BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan SKCK oleh Polri, yang kemudian dilaksanakannya juga Polda Maluku. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2024.

Ini implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim dalam Kegiatan Aspirasi Maluku. Kata dia, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, agar dalam pelayanan SKCK harus melampirkan Kartu JKN.

Hal ini bertujuan agar masyarakat pengguna Program JKN dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN dan selalu tertib dalam pembayaran iuran JKN. Dan untuk persyaratan dalam pembuatan SKCK sendiri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri,,” katanya dalam pers release yang diterima media ini, kemarin.

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial sudah mengatur tentang sanksi penghentian pelayanan publik bagi masyarakat yang tidak patuh.

“Jadi didalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tersebut, sudah disampaikan bahwa masyarakat akan mendapatkan sanksi penghentian pelayanan publik jika tidak patuh terhadap kepesertaan Program JKN," jelasnya.

Hal ini, kata dia lebih lanjut, memang sudah berlaku sejak tahun 2013, cuma selama ini baru diterapkan kepada Pemberi Kerja atau pengusaha. Misalnya seperti untuk pengurusan izin, harus melampirkan Kartu JKN. Nah, untuk perorangan, baru kali ini diterapkan.

"Kepolisian RI ingin memastikan kewajiban masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Pada Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juga sudah ditekankan bahwa semua masyarakat wajib terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan," tuturnya.

Dia menambahkan, jadi Polri, hanya menegakkan aturan yang memang sudah ada dan berlaku di Negara Indonesia. Dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara wajib mendukung Polri dan seluruh Kementerian Lembaga yang lainnya dalam penyelenggaraan optimalisasi program jaminan kesehatan.

Jadi bagaimana caranya, upaya yang sudah ditempuh oleh Polri itu, kemudian dibackup oleh BPJS Kesehatan terkait pengurusan SKCK tadi, jangan sampai menjadi penghambat.

"Dalam mengantisipasi masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN, maka sosialisasi dalam bentuk memasang pengumuman di Kantor Polda Maluku akan dilakukan sejak tanggal 01 September 2024,” kata dia.

“Masyarakat harus terdaftar sebagai Peserta Program JKN, sebelum melakukan pengurusan SKCK. Dan untuk melakukan pendaftaran sebagai Peserta Program JKN, bisa dilakukan juga secara online. Jadi tidak perlu ke Kantor BPJS Kesehatan. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui wa ke nomor Pandawa 08118165165 maupun melalui aplikasi mobile JKN," babarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Interkam Polda Maluku, AKP Sirilius Atajalim, mengatakan, bahwa Kepolisian Daerah Maluku terus melakukan pembenahan sistem pelayanan untuk mempermudah masyarakat, salah satunya yaitu pembuatan SKCK secara online.

“Pelayanan SKCK secara online bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau para pemohon, sehingga mereka dapat melakukan pendaftaran dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi super apps presisi Polri. Nah, selain melakukan pengurusan SKCK, diharapkan agar masyarakat juga sudah terdaftar sebagai Peserta Program JKN. Karena itu merupakan salah satu syarat,” ungkapnya.

Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat, juga mengharapkan agar pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan dapat mensosialisasikan terkait pelayanan SKCK online ini dan kepesertaan Program JKN.

"Sehingga masyarakat yang mungkin belum tahu, bisa tahu dan paham mengenai hal tersebut," pungkasnya. (LMS)

  • Bagikan