BPJS Kesehatan Implementasi Aplikasi EDABU KP Desa, EDABU Pesiar

  • Bagikan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Implementasi Aplikasi EDABU KP Desa, EDABU Pesiar.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dalam upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Ambon, operator desa kelurahan harus maksimal dalam implementasi Aplikasi EDABU KP Desa, EDABU Pesiar, dan monitoring capaian operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengatakan, untuk mendukung tugas perangkat Desa, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi yang bernama eDabu KP Desa.

"Aplikasi eDabu KP Desa ini merupakan inovasi dari Aplikasi eDabu yang digunakan oleh badan usaha swasta untuk urusan administrasi kepesertaan pegawainya. Aplikasi eDabu KP Desa digunakan untuk mengelola data kepesertaan peserta dan anggota keluarga yang telah atau akan terdaftar sebagai peserta JKN segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa)," katanya dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Walikota Ambon, dalam pers reales yang diterima media ini, kemarin.

Menurutnya, aplikasi eDabu KP Desa merupakan alat bantu untuk mempermudah proses mutasi tambah atau kurang peserta KP Desa. Prinsip kerja aplikasi berbasis web ini adalah self-assessment, artinya PIC Desa mengakses data kepala desa dan perangkat desa beserta keluarganya yang menjadi peserta JKN pada periode tertentu yang telah ditetapkan. Melalui Aplikasi eDabu KP Desa ini, nantinya PIC Desa akan diberi akses untuk melihat tagihan iuran KP Desa, melakukan penambahan peserta dan anggota keluargannya, pencetakan kartu e-ID/KIS Digital, dan mutasi nonaktif peserta.

Dia berharap, dengan adanya aplikasi ini, bisa mempermudah para PIC Desa untuk pengelolaan kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh perangkat desa.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, mengatakan, seluruh perangkat desa dapat menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan dan jika ada yang tidak dimengerti atau mungkin ada kendala di lapangan, agar langsung disampaikan, supaya langsung ada Solusi dari tim BPJS Kesehatan.

“Aplikasi ini perlu dipelajari dengan baik dan teliti karena untuk mencapai peningkatan peserta JKN di Kota Ambon, kesehatan masyarakat itu harus menjadi hal yang prioritas. Melalui tangan-tangan operator desa kelurahan yang memfungsikan aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan inilah kita dapat mengukur presentase masyarakat Kota Ambon dalam kepesertaan JKN. Kemudian, ketika menemui kendala atau masalah di lapangan, langsung disampaikan sehingga bisa didapatkan solusinya,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Meila Tamtelahitu, SH, MH, mengatakan, sosialisasi diperuntukkan bagi operator Siks-NG di desa kelurahan.

“Aplikasi tersebut merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang didalamnya termasuk EDABU KP Desa dan EDABU Pesiar. EDABU KP Desa untuk mempermudah pelayanan bagi peserta JKN-KIS, yang dapat digunakan oleh masing masing pemerintah desa/negeri dan kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data perangkatnya, seperti pendaftaran perangkat desa/negeri baru, mutasi pensiun, serta pengelolaan kepesertaan lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan, sedangkan EDABU Pesiar merupakan program pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi (PESIAR) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Ambon.

Menurutnya, banyak warga Kota Ambon yang kepesertaan Program JKN tidak aktif.

“Dikarenakan banyak peserta yang tidak aktif kartu JKN nya, maka hal ini harus diatasi. Salah satu caranya yaitu melalui pemanfaatan aplikasi tersebut lewat operator di desa kelurahan,” paparnya.

Sebagai informasi, Program Jaminan Kesehatan Nasional ini telah menjadi program Strategis nasional dimana Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditujukan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (LMS)

  • Bagikan