Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Patiumar Kilian alias Pati, terdakwa pengedar Narkoba di Ambon dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.

Dia dituntut atas kepemilikan 0.13 gram narkotika golongan I jenis sabu. Tuntutan dibacakan JPU, Magie Parera, sementara sidang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7).

JPU menyebut, Patiumar Kilian, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tandas JPU.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 1 miliar. Jaksa juga mengungkap, Narkotika golongan I jenis sabu, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram.(jardin papalia)

  • Bagikan