Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Setelah Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini giliran tenaga kontrak dan honorer yang berada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan menerima gaji 13.
sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengungkapkan, Pemkot Ambon, memutuskan untuk membayar gaji ke-13 (G13) bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.
“Hari Kamis (4/7) lalu, saya (Sekkot) berbicara dengan pak Penjabat Wali Kota terkait hak – hak tenaga kontrak dan honorer dan Penjabat Wali Kota memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer,” kata dia, saat apel pagi ASN, di Balai Kota, Senin (8/7).
Menurutnya, keputusan pembayaran gaji 13 ini telah melalui pertimbangan yang matang. Kemudian dalam rapat tersebut, terungkap tenaga kontrak dan honorer di Pemkot berjumlah 1.028 orang, jika masing – masing menerima sebesar Rp 2,6 juta maka Dibutuhkan Rp 3.147.800.000.
Ririmasse memastikan, kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13. Keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini desebut sebagai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak dan ho- noerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.
Agus menambahkan, keputusan pembayaran gaji 13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan. Dimana selama ini kinerja tenaga kontrak dan honorer sama dengan ASN dan PPPK.
“Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan anak masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di kota Ambon,” pungkasnya.
Sebelumnya, penantian panjang ribuan Aparatur Sipil Neg- ara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Per- janjian Kerja (PPPK), dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk mendapatkan gaji 13 akhirnya terjawab sudah.
Sekretaris Kota (Sek- kot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, gaji 13 kini sudah mulai dibayarkan.
“Gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai di proses terhitung hari ini, sehingga tidak ada desas-desus diluar sana seakan-akan Pemer- intah kota tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK,”kata dia, kepada wartawan di Balai Kota. (ars hehanussa)