Pemkot Ambon Larang Swalayan dan Toko Sediakan Kantong Plastik Bagi Pembeli

  • Bagikan
Ilustrasi penggunaan kantong plastik

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah resmi melarang penyediaan dan penggunaan kantong kresek plastik diseluruh swalayan, dan retail moderen yang ada di Kota Ambon, bagi para konsumen. Ini langkah untuk pengurangan sampah plastik terutama kantong kresek.

Pantauan media ini disejumlah swalayan dan retail modern yang ada di Kota Ambon, sudah tidak lagi me- nyediakan kantong kresek bagi warga yang berbelanja.

“Mohon maaf sudah tidak ada lagi kantong kresek, yang ada hanya tas (kantong) ramah lingkungan,”kata kasir, disejumlah swalayan dan retail modern yang ada di Kota Ambon.

Para kasir itu juga mengimbau, warga yang berbelanja agar lebih awal menyiapkan kantong kresek maupun kantong yang ramah lingkungan.

“Kita hanya menyediakan tas yang ramah lingkungan. Jadi kalau mau belanja baiknya bawa kantong sendiri,”imbaunya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Jensen Hehamahua mengatakan, jika langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) nomor 43 dan 45 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,”jelasnya.

Dengan aturan tersebut, ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, kepada seluruh swalayan, dan retail modern serta toko-toko yang ada di Kota Ambon, untuk tidak lagi menyediakan kantong kresek plastik bagi konsumen.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Loppies membenarkan, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Jensen Hehamahua itu.

“Kami telah menyurati semua swalayan, retail modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan plastik,”bebernya.

Mantan Kasat Polisi PP Kota Ambon ini mengaku, pasca surat tersebut dikeluarkan, kini seluruh swalayan, retail moderen tidak lagi menyedikan kantong kresek plastik bagi konsumen.

“Sebagian besar sudah menindaklanjuti surat kami. Tapi ada dari Alfamidi yang minta menyurati untuk diperpanjang satu bulan dan kita beri kesempatan sampai Bulan Juli ini, setelah itu sudah tidak lagi menyiapkan kantong kresek itu. Mereka meminta itu, dengan tujuan agar stok kantong kresek plastik yang mereka sudah terlanjur sediakan itu dihabiskan,”paparnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk menyiapkan kantong yang ramah lingkungan jika hendak berbelanja ke swalayan, maupun retail modern.

“Kami himbau untuk masyarakat untuk kalau mau belanja sediakan tas (kantong) yang bukan plastik untuk lakukan pembelanjaan di Indomaret, Alfamidi dan toko-toko yang lain,” tandasnya. (ars hehanussa)

  • Bagikan