Ruko Milik Pemkot Ambon Dijual ke Pedagang, Pengelola Amplaz Dipolisikan

  • Bagikan
Amplaz
Ruko-ruko di Amplaz yang digembok pengelola PT MMG, Sabtu (6/7/2024) malam. (foto tangkapan layar)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah pedagang melayangkan aduan ke Polda Maluku terkait hak kepemilikan atas Ruko di Ambon Plaza. Ruko itu dijual oleh PT Modern Multi Guna (MMG) kepada mereka.

Kuasa hukum sejumlah pedagang Amplaz, Joemycho R. E. Syaranamual, Senin (8/7/2024), mengaku mereka punya bukti kepemilik. Kepemilikan itu berupa sertifikat rumah susun yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon.

“Klien kami memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (ruko didalam Amplaz). Mereka membelinya 30 tahun lalu itu dari PT MMG,” ungkap Syaranamual.

PT MMG, kata dia,memiliki bangunan tersebut, namun tanahnya adalah milik pemerintah. Mestinya, seluruh kios atau ruko didalam Amplaz jangan dijual belikan, sebab akan diserahkan kepada negara sebagai aset pemerintah.

“Sekarang kan Gedung Amplaz ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah selesai, dan pengelolaannya sekarang kembali ke Pemda, karena tanah adalah milik negara,” kata syaranamual.

Menurut dia, PT MMG mestinya dalam posisi menyewakan, karena ada konsekuensi HGB itu. Bangunan, tambah Syaranamual, punya MMG, tapi tidak bisa jual belikan sebab, Hak Pengelola (HPL) bisa hilang atau bisa musnah dengan adanya jual beli.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan PT MMG ke polisi untuk memperjuangkan hak kepemilikan terhadap ruko-ruko tersebut.

“Adapun Laporan Pengaduan kami dapat bahwa Klien Kami adalah Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,”tegasnya.

Ia mengaku, dalam pengaduan ke Polda pihaknya juga melampirkan sejumlah sertifikat Hak Milik Nomor 152/1/1/K-5 Ambon Plaza Kelurahan Honipopu(atas nama SALMA ABBAS NURLILY) dengan nomor kios K5.

Kemudian, Sertifikat Hak Milik Nomor : 78/1/I/C-12 B dan Nomor 79/1/I/C-14 (atasnama AFRIZAL) dengan nomor kios 12B dan C14, serta Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 138/1/I/N-15 danNomor 71/I/1/N-14 (atas nama H INDRA) dengan nomor kios N15 dan N14.

“Kami juga lampirkan hak atas tanah bersama rumah susun tersebut berupa Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu. Bahwa Hak Guna Bangunan 282/Honipopu yang melekat dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik Klien Kami, ternyata jangka waktunya selama 20 tahun dan diperpanjang 10 tahun sehingga berakhir tanggal 6 juli 2024,”jelasnya.

Dalam pengaduan ke polisi, kata Syaranamual, juga telah dilampirkan surat pengajuan Permohonan Rekomendasi/Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 282/Honipopu atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada Walikota Ambon.

“Cq nya ke Kepala BPKAD Ambon selaku Pemegang Hak Pengelolaan Atas Hak Guna Bangunan Nomor 282/Honipopu sebagaimana Bukti Tanda Terima Surat tanggal 25 Juni 2024, yang telah diterima pada tanggal 26 Juni 2024, namun sampai sekarang belum di tanggapi,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada aduan ke polisi juga terangkan bahwa, awalnya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik Kliennya yang berada di Gedung Ambon Plaza tersebut, diterbitkan dengan nama Pemegang hak yakni PT. Modern Multiguna.

“Itu berkedudukan di Ambon selaku developer/pengembang. PT. Modern Multiguna, selaku developer/pengembang, kemudian hendak menjual unit bangunan satuan rumah susun yang sesuai dengan SHMSRS dimaksud kepada Klien Kami,”katanya.

Selanjutnya antara PT. Modern Multiguna selaku Penjual dan Kliennya selaku Pembeli membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang diturut sertakan lima lampiran perjanjian yakni dena, spesifikasi kios/ruangan, peraturan dan tata tertib dekorasi kios/ruangan,perjanjian pengelolaan kios/ruangan serta tata tertib penggunaan kios atau ruangan di Ambon Plaza.

Setelah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, akhirnya bangunan Ambon Plaza berdiri dan siap dihuni, maka PT.MMG selaku Penjual dan Kliennya selaku Pembeli melakukan Jual-Beli atas unit kios/bangunan rumah susun itu, dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga Pemegang Haknya beralih dari PT. Modern Multiguna menjadi milik Kliennya.

Dan, menurut Syaranamual, berdasarkan akta jual beli yang dibuat antara PT. MMG dengan kliennya terhadap hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana sebagaimana Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Disitu juga, kata dia, ditegaskan bahwa jual beli tersebut meliputi segala hak atas bagian tanah hak bersama, yang berada diatas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 282/honipopu.

Dia menegaskan, PT. Modern Multiguna tidak lagi mempunyai hak dan tidak dapat melakukan segala tindakan hukum terhadap hak kepemilikan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut.

Walaupun fakta membuktikan tidak memiliki hak lagi, tapi ternyata PT. MMG secara melawan hukum pada Sabtu, 6 Juli 2024 mendatangi kios/ruangan satuan rumah susun milik KlienNYA berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut telah melakukan penggembokan.

“Itu dilakukan melalui Saudara Rahmat Lamatini, Saudara Bili dan Saudara Yus Luhukai yang diperintahkan oleh PT. Modern Multiguna untuk melakukan penggembokan pintu kios milik Klien kita, serta memasangkan/menempelkan selembar kertas yang berisikan suatu pemberitahuan,” ungkapnya.(zainal patty)

  • Bagikan