Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Koperasi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda, diperiksa 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19.
Sebelumnya pads Kamis (11/7/2024) Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku, dan 4 saksi lainnya.
Kilkoda, adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020. Dia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wit.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kepada, Jumat (12/7) usai pemeriksaan, mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Koperasi masih terkait penggunaan anggaran dana Covid-19 yang dialokasikan melalui dinas yang dipimpinnya saat itu.
“Masih dengan agenda yang sama, pemeriksaan hari ini terkait perkara covid 19. Dimana hari ini tim penyelidik memanggil dan memeriksa Mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM tahun 2020,” Ungkap Ardy.
Sementara itu ditanya soal kapan pemanggilan terhadap Pj Gubernur Maluku, Kata Ardy, Penyelidik masih fokus ke pihak pihak lainya.
“Kalau soal PJ Gubernur Maluku saat ini belum ada pemanggilan. Tim masih fokus lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak lainya,” kata Ardy.
Dalam minggu ini, tim penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa belasan saksi terkait pengelolaan dana Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.(yani)