Kejati Maluku Dapat Dukungan Periksa Sadali Ie

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta serius dalam menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baik pada pengelolaan dana Covid-19, maupun dana Reboisasi. Jaksa juga diminta tak perlu takut periksa Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali ie.

Dugaan korupsi pada pengelolaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020- 2021 sebesar Rp 19 miliar, dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku senilai Rp 2,5 miliar.

“Yang di mana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur Sadali ie masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,“kata Ketua DPW Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa, Kepada Ambon Ekspres, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, kasus- kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Maluku, mestinya harus disikapi atau ditangani secara serius oleh pihak Kejati Maluku.

“Persoalan korupsi harus ditangani secara serius oleh penegak hukum, pasalnya korupsi secara langsung telah menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Maluku,“paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kemiskinan telah menjadi suatu kondisi sosial yang sangat melekat pada wajah masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.
Hal ini dapat dilihat

Dari angka pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Maluku pada Maret 2024 mencapai 297,68 ribu orang atau 16,05 persen.

Risman mengaku, data itu menandakan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah sangat krusial bagi masyarakat, padahal jika merujuk pada sumber daya alam yang dimiliki “Tanah Raja-Raja” begitu berlimpah, hanya saja tidak ada perhatian mendalam untuk mem- berdayakan sumber daya manusia.

Dapat dilihat pada Peraturan Daerah Maluku Nomor 1 Tahun 2024 tentang anggaran Belanja Daerah TA 2024 pasal 2 ayat 1, APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

APBD Provinsi Maluku Tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.199.656.601.188, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

“Dengan anggaran yang tergolong besar, PMPI melalui bidang ekonomi kreatif sudah melakukan kajian berdasarkan riset kuantitatif dan data yang di dapatkan dari berbagai sumber media cetak,”paparnya.

“APBD 2024 merupakan sampel yang kita ambil. Bayangkan selama ini anggaran begitu banyak tapi kemiskinan masih terus menghantui Maluku. Ini karena berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi, telah menguras pendanaan yang nanti akan menghambat faktor pertumbuhan ekonomi,”jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap kepada Kejati Maluku, agar segala jenis dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat elit, mestinya harus disikapi secara serius. (zainal patty)

  • Bagikan