Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Direktur utama (Dirut) PT Modern Multi Guna (MMG) Farida Perau, lebih memilih diam menyikapi masalah pengelolaan gedung Ambon Plaza (Amplaz). Sementara pedagang sudah mendapat dampak dari kebijakan penutupan Amplaz.
PT MMG merupakan pemenang tender pengelolaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yakni gedung Amplaz. Sejak beberapa bulan terakhir, terjadi perselisihan antara para pedagang terkhusus pemilik toko di dalam Amplaz dengan PT MMG selaku pengelola.
Berbagai masalah mulai muncul saat PT MMG diduga mematok harga sewa untuk setiap ruko mulai dari yang terendah Rp 400 juta per 30 tahun hingga tertinggi mencapai Rp 1 miliar lebih.
Penetapan harga sewa ini mendapat penolakan keras dari pedagang. Pasalnya, mereka mengaku gedung Amplaz m mang berdiri di atas tanah negara, namun kepemilikan bangunan atau toko di dalamnya adalah perseorangan, karena telah dijual oleh pengelola 30 tahun lalu.
Para pedagang dengan dalihnya menegaskan, bahwa mereka telah mengantongi sertifikat hak milik terhadap setiap toko di dalam Amplaz. Sehingga, pihak pengelola mestinya hanya menangani masalah 'Service Charge', bukan menentukan tarif biaya sewa toko.
Bukan saja itu, persoalan antara pengelola dan pedagang Amplaz kian memanas pasca dilakukan penggembokan secara sepihak oleh PT MMG beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan penggembokan itu, para pedagang akhirnya melaporkan pihak PT MMG ke pihak kepolisian. Hal ini membuat situasi antara keduanya se- makin panas.
Terkait semua itu, Direktur utama PT Modern Multiguna, Farida Perau yang mengelola dan pihak yang paling bertanggungjawab atas semua kegaduhan di Amplaz, memilih diam alias bungkam.
"Selamat siang pak, nanti hubungi lawyer saya,”singkat Farida menjawab Ambon Ekspres melalui WhatsApp, Senin (15/7) kemarin.
Terpisah, kuasa hukum PT MMG yang diarahkan oleh Farida agar dikonfirmasi media, hingga tadi malam belum menjawab Ambon Ekspres perihal semua permasalahan di gedung Amplaz.
Sekedar tahu, dari pengaduan atau laporan pedagang Amplaz terkait masalah penyerobotan, Dirut PT MMG Farida Perau telah mendapat undangan untuk pengambilan keterangan dari Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, 8 Juli 2024 lalu.(zainal patty)