Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih fokus memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19. Selasa (16/7/2024) giliran mantan anak buah Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Dinas Kehutanan diperiksa.
Mereka yang diperiksa oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku, adalah PPK dan Bendahara pengeluaran tahun 2020 -2021 Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Saat itu Kepala Dinasnya dijabat Sadali Ie, yang kini Pj Gubernur Maluku.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit hingga pukul 15.00 Wit. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (16/7).
“Hari ini permintaan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan penangan covid 19 ada 3 orang,” kata Ardy.
Ketiganya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020, Bendahara pengeluaran 2020 dan Bendahara pengeluaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Mereka bertiga diperiksa sejak pukul 10 pagi hingga pukul 3 sore tadi“ kata Ardy. Dengan pemeriksaan tiga saksi dari Dishut, sudah 17 orang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Tiga orang ini menambah rentetan daftar panjang para pihak yang telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan lagi,” tandas Ardy
Sebelumnya pada Senin(14/7/2024) penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2020, Muhammad Nasir Kilkoda. Kilkoda sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku.
Selain Kilkoda, mantan kadis Perindag Provinsi Maluku Elvis Pattiselanno juga ikut diperiksa. Keduanya diperiksa sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wit hingga pukul 16.00 Wit atau sekitar 6 jam lamanya. (yani)