Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Joy Rainer Adriaansz dalam sidang yang digelar, Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri Ambon, dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.
Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon ini menjalani sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Selain Joy, JPU juga menuntut Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU Kejari Ambon, Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy, dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa.
Tim JPU menyatakan, keempat terdakwa
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan, “ Ungkap Tim JPU
Tim JPU Juga menghukum keempat terdakwa korupsi Command Center itu dengan pidana uang pengganti puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Terdakwa Joy Reiner Adriaansz sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara, Terdakwa Hendra Pesiwarissa sejumlah Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Terdakwa Charly Tomasoa sejumlah Rp. 20 Juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara serta terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Masih dalam persidangan terdakwa Yeremia Padang yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menundukan kepalanya memegang alat bantu berdirinya mendengar tuntutan JPU Kejari Ambon.(jardin papalia)