Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Untuk memastikan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, turun langsung mengevaluasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024 di Maluku.
Pengawas Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan (PKD) telah mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, melalui rilisnya kepada pers, Selasa (16/7/2024), mengatakan masalah yang sering ditemukan, orang yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih.
Sementara, lanjut dia, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.
“Fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran terhadap pelaksanaan coklit ini, yakni ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih,” kata Daim.
Kepala keluarga yang tidak dicoklit, kata dia, tetapi ditempel stiker, kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.
"Kemudian Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki),” tandas Daim.
Menurut Daim, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dan seluruh jajaran sampai ditingkat desa/kelurahan, yakni menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajarannya.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, melakukan pemetaan wilayah rawan dan menjadi fokus pengawasan, mendirikan posko kawal hak pilih, patroli pengawasan kawal hak pilih, dan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk masyarakat,” kata dia.
Bawaslu Provinsi Maluku, tambah Daim, dan jajaran melakukan Pengawasan langsung untuk memastikan seluruh pelaksanaan coklit dilakukan sesuai dengan prosedur, dengan cara yakni melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit, uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
"Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari dan 7 hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit,” kata dia.
Daim mengatakan, berdasarkan catatan hasil pengawasan langsung pada coklit tahap 1 atau 2 minggu pertama yang dilakukan dengan cara pengawasan melekat dan uji petik, ditemukan kejadian-kejadian yakni terdapat KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
"Kejadian ini terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur," jelas Daim.
Di Kabupaten Malteng, tandas dia, terdapat 166 KK yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker. Hal ini terjadi karena adanya kekurangan stiker, Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan dan PPK telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maluku Tengah sehingga saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh pantarlih dengan menempelkan stiker pada sejumlah KK yang belum tertempel stiker.
“Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Aru Terdapat 17 KK yang sudah coklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker, telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti,” kata Daim.
Sementara di Kabupaten Seram Bagian Timur, lanjut dia, terdapat 37 KK yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker karena kekurangan stiker, hal ini telah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.
Sementara masalah lainnya yakni terdapat KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan juga terjadi di Kabupaten Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Juga tererdapat proses coklit sempat terhenti sementara karena akses transportasi terputus diakibatkan banjir (meluapnya sungai), namun coklit telah dilanjutkan kembali. Hal ini terjadi di Kabupaten Buru di 3 kecamatan dan 10 desa," kata Daim.
Bawaslu Maluku menghimbau, jajaran KPU Provinsi Maluku dalam melakukan coklit agar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi Maluku dan seluruh jajaran, kata dia, juga memberikan apresiasi bagi KPU Provinsi Maluku dan Jajaran yang telah melaksanakan coklit sesuai dengan jadwal yang ditentukan yakni dari hari pertama coklit tanggal 24 Juni 2024 dan nantinya akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
“Mengingat coklit tinggal 8 hari lagi, maka dihimbau kepada jajaran KPU Provinsi Maluku, dalam hal ini pantarlih yang sedang melakukan coklit agar memastikan seluruh masyarakat telah didatangi oleh Pantarilih untuk dicoklit. Serta memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih agar dimasukan dalam daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar di coret dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Daim.(yani)