Besok, Affandi Hasanussi Dilantik Jadi Pj Walikota Tual

  • Bagikan
Walikota Tual
Pj Walikota Tual, Affandy Hasanussi.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Carnavian, resmi mengangkat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku, R Affandy Z. Hasanussi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tual.

Pengangkatan Affandi sebagai Pj Walikota Tual menggantikan Achmad Yani Renuat, tertuang dalam Petikan Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual Provinsi Maluku.

Petikan keputusan Mendagri Muhammad Tito Carnavian itu sendiri telah ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Juli 2024, yang ditandatangani Plh. Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suryawan Hidayat.

Terkait dengan informasi itu, R Affandy Z. Hasanussi, yang dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui WhatsApp, Kamis (18/7/2024) membenarkan pengangkatan dirinya sebagai Pj Walikota Tual oleh Mendagri.

“Iya benar, diangkat sebagai Penjabat Walikota Tual menggantikan Achmad Yani Renuat. Mohon dukungannya,”kata Affandi membenarkan informasi pengangkatan dirinya sebagai Pj Walikota Tual.

Lebih lanjut Affandi mengatakan, proses pelantikan dirinya sebagai Pj Walikota Tual pun sudah terjadwal, sesuai dengan agenda Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.

“Pelantikan sudah terjadwal sesuai agenda Pak Pj Gubernur. Insya Allah, dilakukan hari Jumat besok (19/7), pukul 16.00 WIT, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku,”tandas Affandi.

Berdasarkan surat petikan keputusan Mendagri yang berhasil diperoleh media, pada diktum keempat dijelaskan masa jabatan Penjabat Walikota Tual paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Walikota, sebagaimana tertuang dalam diktum ketiga, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Selama menjabat sebagai Pj Walikota Tual, Affandi, masih dalam diktum ketiga, Affandi dilarang Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Larangan dimaksud, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kemudian, dalam tugas dan wewenang, Affandi sebagai Pj Walikota harus memfasilitasi persiapan Pilkada Kota Tual 2024 dan mengata netralitas ASN, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan sekali.(ZAP)

  • Bagikan