Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penetapan pemenangan tender Perabot dan Sanitasi pada SMA Negeri 14 Maluku Tengah (Malteng), dinilai syarat kolusi. Karena itu, keputusan Pokja LPSE Pemerintah Provinsi Maluku disanggah oleh CV Mahaka Inti Karya.
Proyek milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dengan anggaran yang dialokasikan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Perbantuan. Pembiayaan proyek ini mencapai Rp4.577.745.500.
Sanggahan disampaikan langsung oleh Direktur CV Mahaka Inti Karya, Anthoni Hendriks. Hendriks menyanggah Penetapan Kelompok kerja (Pokja) pelelangan di LPSE Provinsi Maluku, karena dinilai bermasalah.
Dalam sanggahannya, Hendriks mengungkapkan, pengumuman pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan tanggal 10 Juli 2024, dimana hasil evaluasi lelang sarat pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur beserta petunjuk teknisnya.
Dalam sanggahan itu, Hendriks menyebut, Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar. Sehingga CV. Fazabay Konstruksi yang telah ditetapkan Pokja Sebagai Pemenang Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi yakni SKP (Sisa Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan).
“CV. Fazabay Konstruksi sudah Melebihi yang disyaratkan. Dimana perusahaan ini sudah mengerjakan lebih dari lima paket proyek. Ini melanggar aturan,” kata Hendriks.
Dalam sanggahannya, Hendriks menyebut, Pokja diduga berusaha memenangkan Peserta tertentu, yakni CV. Fazabay Konstruksi, meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen lelang.
“Pada Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Teknis, Alasan Perusahaan kami digugurkan Adalah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai LDP. Pokja tidak seharusnyamenjadikan alasan RKK tidak Sesuai LDP, sementara RKK yang kita Lamprkan sudah melingkupi yang disyaratkan dalam LDP,” tandas Hendriks.
Dalam Dokumen RKK penjelasan, tulis Hendriks dalam sanggahannya, sudah memenuhi yang disyaratkan dalam LDP. Selain itu, Subtansinya adalah menjelaskan urian pekerjaan dan dan identifikasi bahaya.
“Adapun alasan kami digugurkan tidak sesuai metode evaluasi teknis berdasarkan Pepres Nomor 12 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Perka LKPP Nomor 09 Tahun 2018 dan perubahannya, serta Dokumen lelang,” tulis Hendriks lagi.
Menurut dia, Kesalahan yang tidak subtansial dan tidak mempengaruhi lingkup pekerjaan, tidak dapat digugurkan hanya karena pendapat atau opini atau tafsiran atau asumsi pribadi.
Karena itu, lanjut Hendriks, patut diduga Pokja terindikasi melakukan KKN atau persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang yang nilai penawarannya lebih tinggi.
Serta, kata dia, melakukan tindakan diskriminasi terhadap penawaran, dengan sengaja digugurkan dan tidak diikut sertakan sebagai Penawar.
Sedangkan perusahaannya, telah memenuhi segala persyaratan lelang dalam Dokumen Pengadaan paket pekerjaan ini dan terindikasi menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat antar sesama peserta lelang.
“Perlu kami ingatkan kepada Pokja, untuk tidak bertindak gegabah guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari bahwa merugikan keuangan Negara adalah tindakan pidana korupsi,” kata Hendriks.
Untuk itu, dia menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang jasa yang efektif, efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). (yani)