BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah orang akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT). Aksi ini terkait dugaan pelecehan yang melibatkan pegawai Kejari SBT.
Massa bakal melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan tersebut pada tanggal 22 Juli, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun(HUT) Adhyaksa ke 64 tahun. Dalam isi surat undangan aksi itu menguat adanya massa yang membawa-bawa isu suku, agama, ras dan antar golongan(SARA)
Kepala Kejaksaan (Kajari) SBT Edy Samrah Limbong mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang menjadi materi demo, sudah terjadi cukup lama. Oknum pegawai juga sudah ditindak.
"Tiga tahun lalu atau tepatnya tahun 2021, dan telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada saat itu. Bahkan pelaku sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Kejati Maluku,"ungkap Limbong kepada wartawan,Sabtu(20/7/2024).
Limbong juga menegaskan, oknum pegawai tersebut, saat ini sudah tidak lagi bertugas di Kejari SBT. Kata dia, informasi ini harus diketahui oleh publik,sehingga tidak salah paham dan tidak terprovokasi dengan isu-isu berbau SARA tersebut.
"Mengapa kasus yang terjadi tiga tahun lalu dan sudah ditangani kembali dipersoalkan sekarang,”imbuhnya.
Pihaknya tidak melarang adanya aksi demonstrasi tersebut.Namun ia menyarankan kasus yang termasuk dalam tindak pidana umum itu, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Atau ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Yang melakukan pelecehan seksual itu kan tindak pidana umum, laporkan saja ke Polres, akan dicari kemanapun dia,"tambah eddy.
Ia pun berharap lembaga Kejaksaan tidak dibawa-bawa dalam kasus ini, karena aksi yang dilakukan oleh pelaku, murni perbuatan oknum, tidak mengatasnamakan lembaga.
"Ketika melakukan edit-edit gambar itu saya yakin itu perbuatan oknum, tidak pernah membawa atas nama kantor( Kejari SBT),”pungkasnya.(jamal)