AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud tegaskan pentingnya
dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 agar mendapatkan data yang valid.
Penegasan Kaharudin, disampaikan saat memantau langsung kegiatan Coklit di kediaman Ketua Bawaslu Maluku Provinsi Dr. Subair, dan kediaman anggota Bawaslu Dr. Stevin Melay.
Dijelaskan sesuai PKPU Nomor 27 tahun 2024, petugas Pantarlih diwajibkan datangi langsung setiap rumah warga di desa kelurahan di Kota Ambon untuk melakukan pencoklitan. Ini perlu agar data yang diperoleh langsung dari lapangan.
"Kita terus melakukan Coklit sampai batas waktu tanggal 24 Juli 2024. Dan Untuk Kota Ambon sudah 99,79 persen. Kami juga berterima kasih atas masukan masukan yang disampaikan Bawaslu dan jajaran," sebut Kaharudin.
Coklit di kediaman Ketua Bawaslu Maluku Dr. Subair bertempat di perumahan Dosen Komplek IAIN Ambon sekitar pukul 16.30 Wit oleh Petugas Pantarlih Munawir Ahmad, Kamal Sailudin, disaksikan langsung Ketua KPU Kota Ambon, serta Ketua Bawaslu Kota dan jajaran, Minggu (22/07/2024).
Dihari yang sama, Coklit juga dilakukan di kediaman anggota Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon pukul 17-19 Wit.
Orang nomor satu di KPU Kota Ambon ini sebelumnya menjelaskan, bahwa progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada lima Kecamatan di Kota Ambon dengan jumlah petugas Pantarlih sebanyak 911 orang.
Hingga Kamis kemarin, dua Kecamatan yang sudah capai target coklit 100 persen adalah Kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan (Leitisel). Tiga kecamatan lainnya Sirimau, Teluk Ambon dan Baguala capai 100 persen.
"Dari dua Kecamatan, Kecamatan Nusaniwe dan Leitimur Selatan yang sudah 100 persen. Tiga kecamatan lainnya akan diupayakan 100 persen sebelum masa tugas Pantarlih berakhir tanggal 24 Juli 2024," tandasnya.
Coklit katanya, dilakukan bertujuan untuk memastikan setiap warga Kota Ambon yang sudah berusia 17 tahun dapat diakomodir ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.
Begitu juga warga yang belum berusia dibawah 17 tahun, tetapi sudah menikah wajib untuk dimasukkan dalam DPT lewat pendataan Pantarlih.
"KPU juga berharap kepada warga Kota Ambon yang merasa belum di coklit bisa disampaikan ke petugas Pantarlih maupun PPS," ingat Mahmud. (Wahab)