Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu telah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa anak dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023.
Delapam bulan berlalu, pihak kepolisian belum bisa meringkus Marthen. Saat Marthen, pelaku rudapaksa menghirup udara kebebasan dan ditemui di tempat tertentu oleh masyarakat, polisi tak bertaring menangkapnya.
Di sisi lain, korban masih terus mengalami trauma.
Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengeluarkan surat keterangan DPO Royke Marthen Madobaafu pada 3 November 2023, banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dan anak mendesak Polda agar segera menyergap pelaku. Namun, hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Meski penanganan kasus ini sangat lambat, dukungan kepada korban terus mengalir. Terbaru, dari aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI ) Cabang Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (22/7/2024).
Dalam aksi yang dikoordinir Oktovianus Makatake itu, GMKI Cabang Ambon mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap Royke Marthen Madobaafu, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami minta Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel," teriak Oktovianus.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
“Maka ini kami mendesak supaya kepolisian segera bisa bangun dari tidurnya dan secepatnya mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat di proses hukum seberat- beratnya,”pintanya.
Dikatakan, korban telah membuat laporan polisi sejak 20 juli 2023, yakni terhitung 1 tahun yang lalu. Pelaku sudah ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2023 dan masuk DPO sejak November 2023.
“Namum korban belum juga ditangkap. Dalam statusnya sebagai DPO, Pelaku bebas beraktifitas hingga sekarang di tempat yang diketahui oleh masyarakat, namun polisi buta terhadap
hal ini ataupun berpura- pura buta," ungkapnya lagi.
Selain kepada Polda, GMKI Ambon, kata Oktavianus, juga meminta perhatian serius dan dorongan dari pemerintah provinsi Maluku agar kasus ini dilanjutkan sehingga pelaku bisa ditangkap dan diadili.
"Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku agar memberikan perlindungan terbaik bagi anak- anak Maluku. Masifkan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak Maluku. Bukan membiarkan anak Maluku mejadi nasfu para pejabat," tegasnya.
Sementara itu, Rektor UKIM, Hengky H. Hetharia sangat mendukung aksi yang dilakukan GMKI karena merupakan kewajiban moral mereka sebagai mahasiwa dalam menyampaikan aspirasinya di hadapan publik. Apalagi dalam perkara pencabulan terhadap perempuan.
"Saya sebagai Rektor tentu mendukung apa yang dilakukan adik-adik GMKI. Untuk itu saya berharap pihak penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku kejahatan. Jangan biarkan hal seperti begitu saja. Penegak hukum harus tegas, dan jangan tebang pilih," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Royke dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya. Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022 lalu.
Selain rudapaksa, tersangka juga mengabadikan foto korban tanpa busana menggunakan telepon seluler. Foto itu untuk mengancam korban tutup mulut, tidak menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang lain.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orangtuanya. (jardin papalia)