Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali di demo Persatuan Mahasiswa Peduli Indonesia (PMPI), Aliansi Pemuda Indonesia Peduli Rakyat (APIPR), serta Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB), Selasa (22/7/2024).
Tiga aliansi mahasiswa ini nyaris tiap minggu menggelar aksi demonstrasi meminta Kejati Maluku memeriksa Sadali Ie, yang kini pejabat Gubernur Maluku.
Aksi ini dilakukan bersamaan dengan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 64. Aksi gabungan tiga OKP itu bertujuan untuk meminta Kejati Maluku menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gu- bernur Maluku, Sadali Ie.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Kejati Maluku untuk menetapkan mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi.
Koordinator Lapangan (Korlap), Radhy Samal dalam orasinya mengatakan, perihal korupsi di Maluku, pihaknya melihat mangkraknya proses hukum atas dugaan kasus korupsi di tubuh Pemkab Maluku Tenggara yang saat itu dipimpin Thaher Hanubun.
Menurut mereka, semestinya Taher Hanubun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tim tim penyelidik Kriminal Khusus Polda Maluku telah menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahkan ada juga indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Malra yang dipimpin M. Thaher Hanubun, Bupati Malra saat itu,”paparnya.
Selain itu, ungkap Rhady, ditemukan belanja yang janggal di Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dengan total anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Kemudian program atau kegiatan rutin tidak dijalank- an, walaupun anggaran telah dicairkan. Lalu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif,”ungkapnya.
Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosial. Tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Malra kecipratan anggaran corona sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar dan APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.
“Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran anggaran dari Kementerian Sosial, digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT,”bebernya.
Beragam praktik dugaan korupsi ditemukan saat pelaksanaan program tidak sesuai realisasi anggaran. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertang- gungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021.
“Perda dan LKPJ Pemda Malra ditemukan selisih realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar. Lebih mendalam perihal dana Covid19, Pemkab Malra menggelontorkan dana senilai Rp 52 miliar untuk penanggulangan bencana pandemi covid-19. Namun, dana puluhan miliar tersebut dialihkan bupati untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas,”ungkapnya.
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, akuinya, lantas menemukan belanja masker kain oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak wajar.
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan pandemi Covid-19 hanya tertera senilai Rp36 miliar, sementara tersisa sekitar Rp16 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Oktober 2021 silam,”jelasnya dalam asi yang dikawal aparat kepoli- sian tersebut.
Selain itu, ia menyinggung juga dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 yang melibatkan Sadali Ie yang saat itu menjabat Sek- da Maluku. Kasus anggaran Pramuka, hingga dugaan kasus di tubuh Kesra provinsi Maluku.
Berdasar sejumlah fakta tersebut, maka pihaknya langsung melayangkan pernyataan sikap kepada Kejati, yakni minta Kejaksaan Tinggi Maluku segera mentersangkakan mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun.
Mereka juga minta ketegasan Kejati untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Covid- 19 dan sejumlah dugaan lain yang terkait di tubuh massa pemerintahan M. Thaher Hanubun.
Kemudian, mendorong mendukung serta meminta transparansi proses penegakan hukum yang melibatkan mantan bupati M. Thaher Hanubun. Juga mendesak Kejati dan Polda Maluku untuk menuntaskan segera kasus dugaan Covid-19 dan reboisasi yang diduga melibatkan unsur pejabat pemerintah termasuk Pj Gubernur Maluku.
“Kami terus bergerak siap bersineri dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membersihkan benih-benih korupsi. Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku semuanya terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional,”tandasnya.
Menanggapi semua tuntutan demonstran, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menyatakan bahwa perkara-perkara yang ditangani tim penyidik saat ini telah sampai tahap permintaan keterangan dari berbagai pihak.
"Untuk perkara dimaksud saat ini, sementara ditangani oleh Kejati baik Reboisasi maupun Covid-19 masih terus berjalan, dimana tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait,"kata Ardy.(zainal/jardin)